Berita Hulu Sungai Utara
Silaturahmi Crime Justice System, Ini yang Dibahas Jajaran Polres HSU
Polres HSU menggelar kegiatan silaturrahmi Crime Justice System (CJS) di Gedung Januraga Mapolres HSU
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Polres HSU menggelar kegiatan silaturrahmi Crime Justice System (CJS) di Gedung Januraga Mapolres HSU, yang dihadiri oleh Waka Polres HSU Kompol HM. Tukiman, SH, MH, Kajari HSU Riyadi Bayu Kristianto, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri H. Budi Winata, SH, MH, Para PJU Polres HSU, Para Kasat Fungsi Polres HSU, Para Kapolsek Jajaran Polres HSU, Para Jaksa Kab.HSU, Para Penyidik Pembantu Polres HSU dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres HSU.
Baca: Jelang Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Curhat Panjang Lebar di Instagram
Selain menjalin silaturrahmi antara stakeholder juga mencari jalan keluar mengenai beberapa kasus yang dihadapi oleh penyidik lapangan, Mendapat pencerahan terkait batasan perkara Tipiring sesuai dengan PERMA 02 Tahun 2012, Pencerahan ttg PERMA no 1 tahun 1956 tentang tertundanya perkara pidana karena proses perdata (untuk sejauh mana dilakukan penerapannya), Pencerahan terkait kasus anak-anak untuk wajib dilakukan diversi apabila ancaman tuntutan dibawah 7 tahun dengan catatan apabila terlapor dibawah 18 tahun serta bukan tindak pidana berulang.
Baca: Wow! Ternyata Artis Banua Suka Kawin Cerai, Fenomena atau Gaya Hidup Ya?
“Kegiatan silaturrahmi sekaligus untuk meningkatkan penindakan hukum yang tepat di lingkungan Kabupaten HSU,” ujar Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara.
