OTT Bupati Ngada
Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Sandang Status Tersangka Penyuapan, Begini Penjelasan KPK
Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Mae ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
Marianus Sae diketahui merupakan bakal calon Gubernur NTT diusung PDIP dan PKB.
Penetapan tersangka pada Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Baca: Zaskia Gotik Bikin Mabuk Warga Binuang, Lalu Via Vallen Muncul Warga Hiteris!
Baca: Menkeu Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Dunia, IG Diserbu Netizen: Ibu Kami Bangga Luar Biasa
Baca: Bupati Ngada Marianus Sae Baru Mau Mencalon Gubernur NTT Malah Ditangkap KPK, Ini Jawaban PDIP
Baca: Gereja St Lidwina Sleman Diserang Berparang, Ada Pria Berpisau Serang 13 Orang di Mal
Baca: Duet Jokowi dan Jusuf Kalla Solid Pimpin Indonesia, Ada Kemungkinan Berlanjut di Pilpres 2019?
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Baru saja mencalonkan diri sebagai bakal Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Ngada Marinaus Mae malah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi kepala daerah di NTT yang terjaring OTT adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
Baca: Satu-satunya di Dunia! Zaskia Gotik dan Via Vallen Banjir Saweran, Penyawer Seperti Mesin Uang
Baca: Heboh! Tarif Penyanyi di Pernikahan Putra Pengusaha Tambang H Ciut, Ayu Ting Ting Setengah Miliar?
Baca: Ayu Ting Ting Tarik Penonton, Gubernur Kalsel Ikut Nyanyi di Pernikahan Putra Pengusaha Tambang
Baca: Pernikahan Pertama dengan Suami Orang, Pernikahan Kedua, Suami Sendiri Tanpa Berbagi
Baca: Menguak Siapa Joni Arif, Nama yang Cukup Disegani di Dunia Kejahatan Banua
"Bupati Ngada (Marianus Mae)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).
Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-basaria-panjaitan_20170917_075851.jpg)