Berita Kabupaten Banjar
Ada Salah Apa Ya, Pemilik Rumah di Desa Pekauman Ini Terancam Disidang
Kasus bangunan mewah di perempatan Jalan Belahan dan Martapura Lama di Desa Pekauman Ulu yang melanggar garis sempadan
Penulis: Hari Widodo | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus bangunan mewah di perempatan Jalan Belahan dan Martapura Lama di Desa Pekauman Ulu yang melanggar garis sempadan jalan agaknya ditindaklanjuti serius jajaran Satpol PP Banjar.
Kasus pelanggaran Perda No 4/2012 tentang bangunan gedung tersebut telah sampai di Kejari Banjar.
Baca: Ternyata Dukun Cabul Ini Pasien Perempuannya Banyak, Tapi yang Melapor Jadi Korban Baru 3 Orang
Baca: Rita Sugiarto Bakal Ramaikan Pesta Pernikahan Pengusaha Tambang Binuang, Disawer Berapa ya?
Baca: Pernikahan Mewah Putra Raja Tambang Kalimantan, H Ciut Ternyata Berikan Suvernir Sederhana Loh
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Bahrudin yang dikonfirmasi mengatakan saat ini, berkas perkaranya sudah mereka limpahkan hingga ke Satreskrim Polres Banjar untuk selanjutntya diteruskan kepada Kejari Banjar.
"Biasanya, setelah diteruskan ke Jaksa dilakukan proses pemeriksaan berkas oleh jaksa. Jika ada perbaikan, oleh jaksa dikembalikan untuk dilengkapi lagi atau P19. Kita masih menunggu perbaikan berkasnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kasus-bangunan-mewah_20180213_152858.jpg)