Tak Bisa Memenuhi Syarat Ini, PBB dan PKPI Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019,

Saat membacakan hasil rekapitulasi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkap PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Tak Bisa Memenuhi Syarat Ini, PBB dan PKPI Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019,
BPost Cetak
bpost cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Saat membacakan hasil rekapitulasi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkap PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota tak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017.

Adapun kabupaten/kota yang membuat PBB gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 adalah Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutur Wahyu.

Komisioner KPU, Hasyim As'yari, kemudian membacakan hasil verifikasi untuk PKPI.

Baca: Suami Istri Memancing di Pulau Keluang, Tiba-tiba Hilang, Hal Mengerikan Pun Terjadi

PKPI juga ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

PKPI tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi.

Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.

Baca: Serem! Ternyata Ada Benda Pusaka Datang dari Alam Ghaib, Ada Juga Pejabat yang Tak Kuat Memelihara

PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

"Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos," tambah Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved