Digugat 4 Anaknya, Nenek Cicih Terpaksa Jual Tanah demi Bertahan Hidup

Sudah berusia 78 tahun, Cicih tetap terlihat tegar meski mendapatkan gugatan dari keempat anak kandungnya.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Cicih (78) tengah memperlihatkan surat waris dari suaminya, Rabu (21/2/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah berusia 78 tahun, Cicih tetap terlihat tegar meski mendapatkan gugatan dari keempat anak kandungnya.

Wanita paruh baya ini terlihat renta saat Kompas.com mengunjungi kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Cicih dengan ramah mempersilakan Kompas.com untuk masuk dan duduk di rumahnya.

Saat itu, Cicih mengenakan kerudung biru dengan baju lengan panjang warna putih agak kemerahan dan celana panjang hijau. Tampak kulitnya sudah keriput. Lipatan garis di kening wanita yang akrab dipanggil nenek oleh keluarganya itu pun terlihat jelas.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Leganes vs Real Madrid Malam Ini di Liga Spanyol Pekan 25, Modal Ronaldo Cs!

Cicih kemudian duduk di sebuah sofa panjang ditemani anak bungsunya, Alit Kamila (46) (turut tergugat).

Kepada Kompas.com, Cicih mengaku seumur hidup baru kali ini ia menginjakkan kakinya di pengadilan. Mirisnya yang menyebabkan Cicih berurusan di pengadilan adalah anak-anaknya sendiri. Ia digugat oleh empat anak kandungnya dari pernikahan Cicih dengan almarhum S Udin (80).

Cicih mengaku kaget saat menerima panggilan pengadilan. Cicih digugat keempat anak kandungnya karena dituduh menjual tanah yang diwariskan suaminya tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Padahal sebelumnya cicih sempat mendatangi anaknya untuk mengkomunikasikan hal tersebut.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Shakhtar Donetsk vs AS Roma Malam Ini di Liga Champion - Memori Pahit

"Sebelum mau saya jual, ibu sebagai orangtua mendatangi anak-anak ibu. Ibu datangi Aji Rusbandi, tapi saat itu tidak ada, Ibu hanya ketemu dan bicara sama istrinya. Ibu juga datangi Ai Sukawati, dan dia mempersilakan rumah itu dijual. Tidak ada masalah, tapi Ibu malah digugat," kata Cicih yang ditemui di kediamannya, Rabu (21/2/2018).

Adapun tanah yang dijual tersebut merupakan haknya sebagai pewaris. Cicih mendapatkan warisan itu dari suaminya. Ia pun lantas memperlihatkan bukti surat waris dari almarhum suaminya yang ditandangani di atas materai pada tanggal 4 Januari 2006, dengan saksi ketua RT dan RW setempat yang juga ikut membubuhkan tanda tangannya dalam surat waris tersebut.

Sebidang tanah yang dijual Cicih seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi yang menjadi haknya. Tanah tersebut dijual Cicih kepada seorang bidan yang sebelumnya mengontrak di rumahnya. Hal tersebut terpaksa dilakukan Cicih lantaran dirinya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca: Link Live Streaming SCTV Sevilla vs Manchester United (MU) Liga Champion Malam Ini 02.45 WIB

Pasalnya ketika suaminya meninggal, Cicih hanya mengandalkan uang pensiun sebesar Rp 1,2 juta dan uang dari hasil kontrakan untuk kebutuhan hidupnya. Uang itu pun tak digunakan sendiri, melainkan juga untuk mengurusi keempat cucunya yang tinggal bersamanya.

"Awalnya ibu Iis ini ngontrak, tapi karena ibu perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari dan kebetulan ibu bidan (Ibu Iis) butuh tempat juga ya sudah akhirnya di-acc, dijual sama ibu ke ibu Iis seharga Rp 250 juta. Rumah yang dijual itu yang di depan ini," katanya.

Dari hasil penjualan rumah yang menjadi hak miliknya tersebut, Cicih bahkan tak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Uang itu sebagian dipakai untuk merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari kediaman Cicih. Sisanya untuk keperluan sehari-hari, membiaya cucu-cucunya hingga membayar utang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved