Ahok Ajukan PK ke MA
Ini Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ternyata Ada Kaitannya dengan Bun Yani
Pada memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat,
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Baca: Wow, Ada Kemungkinan Jokowi dan Prabowo Berduet di Pilpres 2019, Begini Pernyataan Puan Maharani
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sementara itu, rencana Unjuk Rasa Sidang PK yang menurut rencana digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat.
Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.
Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa.
Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa. Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut.
Baca: Komikus Jepang Bikin Karikatur Sindir Presiden Jokowi, Belakangan Malah Minta Maaf, Ada Apa Ya?
Menurut rencana, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya. Baca juga: Polisi Belum Dapat Informasi Jumlah Massa Unjuk Rasa Sidang PK Ahok.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya sudah diketahui terkait kedatangan massa. Tentu saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Baca juga berita ini di kompas.com