KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP, Salah Satunya Keponakan Setya Novanto

Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi E-KTP.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Senin (5/2/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi E-KTP.

Penetapan tersangka baru tersebut diumumkan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dua tersangka baru tersebut merupakan merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (IHP) serta mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Baca: Jokowi Putuskan Pengganti Buwas sebagai Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko

Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Bahkan, tiga diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.

"IHP dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap Agus.

Seperti diketahui, Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Irvanto juga diketahui keponakan dari Setya Novanto.

Baca: Klasemen Akhir Grup B Piala Gubernur Kaltim 2018 Setelah Persebaya Taklukkan Sriwijaya FC

Dirinya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Setya Novanto) dan tersangka (Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved