Berita Kalteng

Dua Perempuan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Blok R Dijebloskan ke Rutan Kapuas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi terhadap dua tersangka kasus korupsi.

Penulis: Jumadi | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Los pasar Blok R Kapuas yang nantinya ditempati para pedagang sayur maupun ikan basah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Setelah lama melakukan pendalaman terhadap kasus kegiatan proyek pembuatan Pasar tradisional Blok R dan mendapatkan pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polres Kapuas.

Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi yakni AW, selaku wakil direktur CV Berindo Mitra Karya  Pusat Palangkaraya, dan NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu oknum ASN pada Dinas Disperindagkop Kapuas.

Kajari Kapuas Khomaidi, melalui Kasi Pidsusnya Syarul dakam jumoa pers, Kamis (1/3/2018) menyebutkan,  keduanya diamankan karena lalai pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Blok R tersebut, sebagaimana spesifikasi yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp190 Juta.

Baca: Jadwal Baru Semifinal Piala Gubernur Kaltim 2018 - Laga Persebaya Vs Arema FC Digelar Sore!

Baca: Sosok Pembuat Batu Bertumpuk di Sungai Sukabumi yang Sempat Bikin Heboh, Kecilnya Seperti Kelelawar

Sebagaimana KUHP Pasal 121 selaku penutut umum, setelah melakukan pemeriksaan di Kejari Kapuas, yang selanjutnya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua terdakwa.

Setelah dinyatakan sehat, maka pihaknya langsung melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kapuas.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved