Berita Kalteng
Dua Perempuan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Blok R Dijebloskan ke Rutan Kapuas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi terhadap dua tersangka kasus korupsi.
Penulis: Jumadi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Setelah lama melakukan pendalaman terhadap kasus kegiatan proyek pembuatan Pasar tradisional Blok R dan mendapatkan pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polres Kapuas.
Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi yakni AW, selaku wakil direktur CV Berindo Mitra Karya Pusat Palangkaraya, dan NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu oknum ASN pada Dinas Disperindagkop Kapuas.
Kajari Kapuas Khomaidi, melalui Kasi Pidsusnya Syarul dakam jumoa pers, Kamis (1/3/2018) menyebutkan, keduanya diamankan karena lalai pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Blok R tersebut, sebagaimana spesifikasi yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp190 Juta.
Baca: Jadwal Baru Semifinal Piala Gubernur Kaltim 2018 - Laga Persebaya Vs Arema FC Digelar Sore!
Baca: Sosok Pembuat Batu Bertumpuk di Sungai Sukabumi yang Sempat Bikin Heboh, Kecilnya Seperti Kelelawar
Sebagaimana KUHP Pasal 121 selaku penutut umum, setelah melakukan pemeriksaan di Kejari Kapuas, yang selanjutnya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua terdakwa.
Setelah dinyatakan sehat, maka pihaknya langsung melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kapuas.(*)
