Berita Regional

Saatnya Dihentikan, Merokok atau Menelepon Saat Mengemudi Diancam Hukumannya 3 Bulan Penjara

Mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Editor: Elpianur Achmad
kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA —Kebiasan mengemudi  atau mengendarai kendaraan sambil mendengarkan musik, menelepon atau merokok sudah saatnya harus dihentikan. Selain bisa menyebabkan kecelakaan, kebiasaan itu merupakan pelanggaran hukum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Baca: Mengejutkan! Mardani H Maming Mundur Jadi Bupati Tanahbumbu, Ini Alasannya

Baca: Ini Ungkapan Sedih Warga Setelah Mardani H Maming Mau Mundur sebagai Bupati Tanahbumbu

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca: Keluarga Jamin Abu Bakar Baasyir Tak akan Terlibat Teroris Lagi Jika Dipindah Jadi Tahanan Rumah

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. (Sherly Puspita/KOMPAS.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved