Berita Batola
ASN Pemkab Batola Wajib Punya NPWP, Jika Tidak, Ini yang Akan Terjadi
Kepala KPP Pratama Banjarmasin M Junaidi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mempunyai NPWP
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kepala KPP Pratama Banjarmasin M Junaidi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mempunyai NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh pribadi.
Dia mengatakan, sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Men-PAN) untuk SPT tahun 2017 paling lambat disampaikan 31 Maret 2018.
Menyangkut kewajiban SPT bagi ASN, menurut Junaidi, salah satu kewajiban yang harus ditaati sesuai Undang-Undang No 5 tahun 2014 dan Undang-Undang ASN pasal 23 huruf D bahwa salah satu kewajiban ASN mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Hasil Song Lam Nghe An vs Persija Jakarta - Skor Babak Pertama 0-0, Kerja Keras Andritany!
Untuk itu, katanya,, selaku ASN wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Tata Cara Perpajakan yang salah satunya kewajiban menyampaikan SPT.
“Jadi apabila seandainya ada yang tidak menyampaikan SPT maka yang bersangkutan di samping melanggar ketentuan peraturan tentang perpajakan juga melanggar Undang-Undang ASN,” katanya.
Kepada pimpinan SKPD termasuk bupati, Kepala KPP Pratama Banjarmasin ini memohon bantuan dalam mendorong para bawahannya dalam memenuhi kewajiban masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/upacara-gabungan-di-halaman-kantor-bupati-batola_20180301_143115.jpg)