Berita Tanahlaut

Banding Jaksa Dikabulkan, Suwito Cs Terancam Pidana Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu masih tergantung sikap dari para terdakwa

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
banjamasinpost.co.id/mukhtar wahid
Humas Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Stirman Eka Priya Samudera 

Baca: Bripka SP Bawa Kabur Tahanan Narkoba Belum Ditemukan, Berikut 8 Fakta Aksi Penyidik Kepolisian Ini

Itu karena berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya bersama keluarga, ketiga terdakwa itu menjadi korban.

"Saya sudah melakukan investigasi di Desa Ambawang, bahwa kakak saya Pendukung Y Lada itu tidak tahu menahu dengan perkelahian di perkebunan karet. Cuma saya tidak mengetahui siapa yang menunjuk kakak saya sebagai pelakunya," katanya.

Sidang kasus pengeroyokan hingga pembacaan putusan dijaga ektra ketat aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Tanahlaut. Itu karena pengunjung sidang terbelah dua kubu, kubu terdakwa dan kubu korban.

Ketiga terdakwa pun kala itu tak dapat berlama-lama berbicara di sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Pelaihari. Ketiganya langsung dievaluasi ke Rutan Pelaihari mengantisipasi kemungkinan terburuk. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved