Pelawak Indonesia Ditangkap

Dua Pelawak yang Dipenjara di Hongkong Ternyata Seharian Pijat 5 Napi Warga Nigeria, Ini Kisahnya

Mereka mengaku sempat diminta memijat lima orang asal Nigeria, sesama orang hukuman di penjara Hongkong.

Editor: Didik Triomarsidi
Grid.ID
Istri Cak Percil, Deni Kristiani, tak kuasa menahan kesedihan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) yang menghuni penjara di Hongkong selama enam minggu karena pelanggaram keimigrasian punya pengalaman menarik ketika hidup di balik jeruji besi.

Mereka mengaku sempat diminta memijat lima orang asal Nigeria, sesama orang hukuman di penjara Hongkong.

Baca: Inilah Sosok Tahanan Narkoba yang Dibawa Kabur Bripka SP, Ternyata Faktanya Seperti Ini

Meski pernah menghuni penjara di negeri asing, mereka mengaku tak kapok (jera) mendapat undangan show di luar negeri.

Cak Yudo dan Cak Percil mendarat di Terminal II Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis (8/3/2018) malam, menumpang Brunei Airlines.

Baca: Chika Jessica Keluar Dari Hitam Putih Usai Deddy Corbuzier Ngamuk? Inikah Acara Alay versi Deddy

Kedatangan mereka disambut suka cita oleh keluarganya.

"Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga," ungkap Cak Percil kepada awak media.

Sri Kuncoro, perwakilan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong menjelaskan mengenai kejadian yang dialami Cak Yudo dan Cak Percil.

Baca: Sebelum Heboh Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Terungkap Bripka SP Sempat Menginap di Rumah Mertua

"Jadi mereka ini kedapatan melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Hongkong. Untungnya mereka berdua ini sangat kooperatif, mau mengakui kesalahannya, sehingga pihak KJRI dapat meminta keringanan vonis bagi mereka," jelas Kuncoro.

Cak Percil mengaku berat badannya bertambah 5 kg selama menjalani hukuman di Hong Kong.

Selain itu ia mengaku banyak mendapat hikmah dari kasus itu.
Cak Percil dan Cak Yudo
Cak Percil dan Cak Yudo (Istimewa)

Mereka datang ke Hongkong untuk menghibur komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI).

"Kalau disuruh menjelaskan, saya nggak bisa jelasin. Banyak banget hikmahnya. Tapi kalau bisa cerita, kami batal show, nggak jadi ngelawak lagi, tapi jadi tukang pijet," ungkap Cak Percil disambut tawa keluarga dan fans.

Kok jadi tukang pijat?

"Jadi, di sana itu kalau ada orang sakit walaupun ringan, pasti langsung dibawa ke hospital (rumah sakit)," terang Cak Percil.

Dalam penjara Cak Percil bertemu dengan orang Nigeria, yang kakinya sedang sakit.

"Nggak usah tunggu lama, saya langsung ambil balsem lalu saya pijat kakinya. Eh ternyata kondisi orang itu jadi lebih baik," ujarnya.

Tak lama kemudian orang Nigeria tersebut memanggil kawan-kawannya yang menjalani hukuman di penjara itu.

"Teman-temannya dipanggil semua. Ya lumayan, seharian memijat lima orang," ujarnya sambil tertawa.

Cak Yudo menambahkan untuk hari-hari ke depan mereka akan lebih berhati-hati.

"Yang paling penting dan utama, harus lebih hati-hati serta teliti. Harus mengikuti prosedur," ujarnya.

Baca: Mesranya SBY dengan Jokowi, SBY Senang Berjuang Bersama, Jokowi: Saya Demokrat

Yudo dan Perci ditahan Imigrasi Hongkong ketika tampil di depan para pekerja Indonesia pada 4 Februari lalu.

Mereka masuk ke Hongkong menggunakan fasilitas bebas visa pada 2 Februari 2018.

Menurut ketentuan hukum setempat, warga negara asing yang berada di Hongkong untuk kunjungan paling lama 30 hari, dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersiil.

Sidang perdana Cak Yudo dan Cak Percil berlangsung 6 Februari.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 minggu penjara dan masa percobaan 18 bulan. 

 Visa Turis Tapi Terima Bayaran

Sebelumnya, dikutip dari BBC, Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (06/02).

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

Baca: Taiwan Diguncang Gempa 6,4 SR, Dua Orang Tewas, Sejumlah Gedung Bertingkat Rusak Para

"Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.

Dua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada Minggu (4/02/2018) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.

"Oleh karena itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.

Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustadz Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.

Baik Ustadz Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.

Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka selanjutnya pada awal Maret 2018.

Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.

Baca: Sebelum Ditemukan Mengapung di Sungai Ciluwung, Pendiri Matahari Berada di Lokasi Ini, Ini Faktanya!

Baca: Inilah Sosok Tahanan Narkoba yang Dibawa Kabur Bripka SP, Ternyata Faktanya Seperti Ini

Baca: Siti Nurhaliza Posting Foto Perubahan Wajahnya Saat Hamil Tua, Begini Penampakannya

Baca: Pria Asal Cempaka Ini Diminta Hapus Nama Belakangnya, Bergaya Habib untuk Angkat Bisnis

Baca: Live Streaming Badminton Semi Final German Open 2018 Malam Ini, Ahsan/Hendra vs Fajar/Rian

Barang Bukti
Jika Ustadz Somad ditolak masuk begitu sampai di gerbang Imigrasi di Bandara Chek Lap Kok, Hong Kong, maka Cak Percil dan Cak Yudho bernasib lebih naas.

Keduanya digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan Polisi Hong Kong saat mereka telah masuk Hong Kong dan baru akan memulai acara Guyon Maton di depan komunitas WNI di sana.

"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," kata Yuni, TKI asal Malang.

Petugas Imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara dan menyitanya sebagai bukti, dan membawa dua pelawak tersebut dan juga seorang WNI yang menjadi ketua panitia acara tersebut untuk diinterogasi.

Kepanikan sempat terjadi, hingga petugas Imigrasi dan polisi sempat menenangkan semua WNI yang datang di acara itu dan meminta mereka tidak meninggalkan tempat acara sampai akhirnya dua pelawak dan ketua panitia acara dibawa ke kantor Imigrasi untuk diinterogasi.

Setelah diinterogasi, Imigrasi akhirnya melepas ketua panitia acara yang adalah seorang TKI di Hong Kong itu dengan ketentuan wajib lapor satu bulan ke depan.

Namun Cak Percil dan Cak Yudho langsung masuk tahanan dan kasus mereka dinaikkan ke pengadilan.

Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved