Gugat Perusahaan Rokok

Orang Ini Gandeng Pengacara Top Mau Gugat Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun, Ternyata Ini Alasannya

Pria berusia 50 tahun ini sudah melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional, PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum.

Editor: Royan Naimi
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seorang bernama Rohayani menggugat dua perusahaan rokok sebesar Rp 1 triliun.

Rohayani merasa dirinya kecanduan rokok dan merasa dirugikan.

Pria berusia 50 tahun ini sudah melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional, PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/3/2018), Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia guna memuluskan langkahnya.

Baca: Mau Digugat Rp 1 Triliun Oleh Perokok, Begini Jawaban Djarum dan Gudang Garam

"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3).

Kepada Gudang Garam, Rohayani menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Jika ditotal, tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.

"Biaya kesehatan nanti masih akan kami hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.

Baca: Ketua BEM Unram Angkat Map Merah: Kami Beri Nilai C Pemerintahan Jokowi

Menurut dia, surat somasi ini dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018, sementara diakui Todung kedua perusahaan baru menerimanya pada awal Maret lalu.

Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.

"Jika tuntutan itu tak dilaksanakan, ada kemungkinan kami akan membawanya ke ranah hukum," katanya kepada Kontan seusai acara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun" https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/152424926/kecanduan-rohayani-tuntut-dua-perusahaan-rokok-rp-1-triliun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved