Berita Tanahlaut

Bawaslu Minta Panwascam dan PPL Bawa Buku Saku, Ternyata Ini Manfaatnya

Panwaslu Kabupaten Tanahlaut dan jajarannya hingga tingkat desa, Petugas Pengawas Lapangan dibekali bimbingan teknis

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
mukhtar wahid
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanahlaut dan jajarannya hingga tingkat desa, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dibekali bimbingan teknis penanganan pelanggaran di Balairung Tuntungpandang, Senin (12/3/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- Menyikapi dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada serentak, termasuk sejumlah alat peraga kampanye milik KPU Kabupaten Tanahlaut ataupun milik Timses pasangan calon peserta Pilkada yang rusak.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanahlaut dan jajarannya hingga tingkat desa, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dibekali bimbingan teknis penanganan pelanggaran di Balairung Tuntungpandang, Senin (12/3/2018).

Baca: Hasil Final Turnamen Jenesys 2018, Luar Biasa! Gol Rendy Bawa Timnas U-16 Indonesia Juara

Aris Mardiono, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kalsel selaku narasumber dalam bimbingan teknis penanganan pelanggaran banyak menekankan pentingnya menguasai aturan.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, Aris secara lugas menyampaikan seperti apa pelanggaran yang kerap dilakukan peserta dan bagaimana tindakan panwascam atau PPL saat monitoring kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2018.

Baca: Diganti Egy Maulana, Menit Bermain Bintang Gaek #LechiaGdansk Terus Turun

Anggota Panwascam dan PPL harus tegas menghentikan kegiatan kampanye yang sedang berjalan. Itu apabila ditemukan adanya pelanggaran, tegas Aris.

Bagaimana mengetahui adanya tindak pelanggaran dalam tahapan kampanye pasangan calon, Aris meminta anggota Panwascam dan PPL selalu membekali diri setiap kegiatan pengawasan dengan baku saku aturan kampanye.

Baca: Ketua RT Sempat Melihat Bripka Sp, Tak Menyangka Mantan Warganya Itu Berurusan dengan Hukum

"Simpan buku saku pengawasan dalam tas atau unduh aturan yang berkaitan larangan kampanye di handphone. Perlihatkan pasal larangan jika Timses atau pasangan calon mempertanyakan saat kampanye dihentikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Aris memberikan tata cara pengisian form A1 tentang laporan pelanggaran dan meminta anggota PPL di setiap desa atau kelurahan tidak menolak laporan atau informasi warga yang melihat atau menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan kampanye.

"Jika tak dapat membuat laporan, sebaiknya warga pelapor ditemani PPL bersama-sama ke Sekretariat Panwascam untuk membuat laporan pengaduan," katanya.

Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, setiap pelanggaran salam tahapan kampanye yang terjadi, seperti hilang atau rusaknya alat peraga kampanye yang terjadi di sejumlah titik, Panwaslu kesulitan menemukan saksi.

Sulitnya menemukan saksi peristiwa ini diakui anggota Panwaslu Kabupaten Tanahlaut, Taufikurrahman, sama persis sulitnya menemukan para pelaku yang perusakan alat peraga kampanye.

"Kami juga belum menerima tembusan dari KPU Kabupaten Tanahlaut dimana saja titik pemasangan atribut atau alat peraga yang dipasang KPU Kabupaten Tanahlaut ataupun Timses pasangan calon," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved