Ada Apa Pemerintah Kok Minta Grab, Go-jek, dan Uber Berhenti Rekrut Driver Online, Ini Alasannya

Ternyata pemerintah beralasan, jumlah pengendara dan persaingan antar taksi online dinilai sudah tidak sehat.

Editor: Royan Naimi
Istimewa
Kredit Taksi Online Murah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Senin (12/3/2018) meneken moratorium penambahan driver online baru untuk seluruh daerah.

Ternyata pemerintah beralasan, jumlah pengendara dan persaingan antar taksi online dinilai sudah tidak sehat.

Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan itu usai rapat koordinasi dengan Luhut, Kemenhub, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga operator driver online.

"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium," jelas Budi mengenai putusan Luhut di rakor hari ini pada Senin (12/3).

Baca: BREAKING NEWS : OTT KPK Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Tangerang

Adapun moratorium tersebut meminta tiga aplikator driver online yakni Go-Jek, Grab dan Uber untuk menghentikan pendaftaran taksi online.

Pasalnya driver sudah berkompetisi, dan ada kecenderungan sulit mendapatkan order.

Mengenai panjang moratorium, Budi menyampaikan bakal berlaku hingga ada ketetapan berikutnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menambahkan terjadi percepatan jumlah pengemudi baru taksi online yang tidak sehat.

Berdasarkan data Kemhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi online untuk tiap aplikator mencapai 166.000 driver.

Baca: Ratusan Foto Syur Tentara Wanita AS Tersebar, Militer Amerika Terguncang Skandal Hoes Hoin

Tapi, menurut hasil rakor Senin (12/3), para aplikator mengaku jumlahnya telah naik hingga 175.000 driver per perusahaan.

Sebab itu, akan diadakan pembatasan kuota pengemudi online.

Saat ini, kuota baru mencakup 15 provinsi yakni Jabodetabek sebanyak 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatra Barat 3.500, Sumatra Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500, Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, Riau 400.

Tak hanya meneken moratorium, rakor tersebut meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan driver online dalam waktu seminggu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved