Berita Tabalong
Jadwal Lelang 40 Kendaraan Dinas Pemkab Tabalong, Mulai Fortuner Sampai Corolla Altis
Lelang kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor yang akan dihapuskan dari aset kembali akan dilakukan
Penulis: Dony Usman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Lelang kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor yang akan dihapuskan dari aset kembali akan dilakukan Pemkab Tabalong.
Kali ini berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Tabalong, jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 40 unit.
Dari semua kendaraan itu, terbaru tahun 2009 dan tertua tahun 1994, dengan kondisi fisik ada yang diatas 80 persen dan ada juga yang dibawah 50 persen.
Kemudian untuk jenis mobil dinas yang ada terdapat satu Toyota Fortuner dan Toyota Corola Altis.
Baca: BREAKINGNEWS: Bripka SP Ditangkap di Palangkaraya, Malam Ini Mau Dibawa ke Banjarmasin
Kedua mobil tersebut adalah Toyota Fortuner tahun 2009 dengan nopol DA 3 H dan Toyota Corolla Altis tahun 2009 dengan nopol DA 7 H.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Ansari, kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (13/3/2018) mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/202/2018 tanggal 19 Februari 2018, tentang Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan roda 2 dan roda 4 milik Pemerintah Kabupaten Tabalong.
"Dalam prosesnya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin," katanya.
Baca: LIVE STREAMING FLC Thanh Hoa vs Bali United Malam Ini 18.00 WIB - Link Live Streaming RCTI di Sini
Menurut Husin, lelang dilakukan dengan pertimbangan usia kendaraan yang sudah tua, mengalami kerusakan, mengurangi biaya pemerliharaan dan untuk menambah pemasukan bagi PAD.
Apabila semua kendaraan tersebut laku terjual dalam lelang, maka diperkirakan akan menambah pemasukan sekitar Rp.500 juta lebih.
Proses lelang sendiri akan dilakukan Selasa (20/3/ 2018) sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai di Pendopo Bersinar Pembataan.
"Saat ini baru tahapan mau diumumkan. Rencana pengumuman akan dipasang Rabu (14/3/2018) di media regional Banjarmasin Post," katanya.
Kemudian setelah itu pada Jumat (16/3/2018) akan buka kesempatan untuk melihat semua kendaraan yang akan dilelang dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 11.00 wita.
Pendaftaran akan dilakukan Senin (19/3/2018) dan bagi yang mendaftar langsung menyetorkan uang jaminan sebesar 50 persen dari harga limit kendaraan yang ingin dibeli.
"Untuk uang jaminan diatas Rp.20 juta akan dikirim melalui transfer dan dibawah itu langsung disetorkan secara tunai," jelasnya.
Masih menurut Husin, untuk biaya balik nama, biaya lelang dan surat kendaraan yang tidak ada semuanya menjadi tanggungjawab pemenang.
Untuk dokumen kendaran sendiri memang ada yang tidak ada STNK dan ada juga yang tidak ada BPKB nya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony usman)