Berita Banjarmasin

Lebih dari 200 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Wilayah Banjarmasin Menunggak Iuran

Sebanyak 206.297 peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin tercatat masih menunggak iuran

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
BPJS- Pengunjung mendapatkan layanan di gerai BPJS kesehatan. Sebanyak 206.297 peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin tercatat masih menunggak iuran. n(arsip 2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 206.297 peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin tercatat masih menunggak iuran. 

Angka tersebut mencakup peserta dari tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Barito Kuala.

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Ricky Pramadi Tambun menyatakan bahwa tunggakan iuran menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif, sehingga layanan kesehatan pun otomatis ditangguhkan.

“Peserta dapat kembali dijamin oleh BPJS Kesehatan setelah melunasi tunggakan iuran. Namun, kami terus mengimbau masyarakat agar menjaga status kepesertaannya tetap aktif, karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dan investasi sosial yang penting,” ujar Ricky, Rabu (7/8/2025).

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sasar dari SD Hingga SMP, Disdikbud Balikpapan: Tak Ganggu Jam Belajar 

Baca juga: Dilarutkan ke Dalam Air, Ini Situasi Pemusnahan Sabu 12 Kg di Polda Kaltara

Menyikapi kekhawatiran masyarakat yang memiliki tunggakan namun membutuhkan layanan medis mendesak, Ricky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap membuka peluang bagi peserta untuk mendapatkan layanan. Namun, ada mekanisme yang perlu diperhatikan.

“Denda pelayanan hanya dikenakan jika peserta yang menunggak langsung menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali statusnya. Dendanya lima persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau maksimal Rp20 juta,” jelasnya.

Namun, jika hanya mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di fasilitas rujukan, peserta tidak dikenakan denda pelayanan.

Untuk menekan jumlah peserta yang menunggak, Ricky menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif. Mulai dari pengiriman pengingat melalui SMS, WhatsApp, dan telecollecting, hingga penyediaan akses layanan yang mudah seperti melalui aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (08118165165), Call Center 165, dan layanan tatap muka di kantor cabang maupun BPJS Keliling.

“Kami juga aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyosialisasikan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Harapannya, peserta dapat mencicil tunggakan secara ringan agar statusnya kembali aktif,” kata Ricky.Ia menambahkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya soal pembayaran, tetapi soal proteksi kesehatan jangka panjang yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat perlu memastikan kepesertaan aktif sebelum menggunakan manfaat JKN. Lebih baik mencegah daripada mengobati, karena ketika sakit datang mendadak, layanan bisa langsung dimanfaatkan tanpa hambatan,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved