Kabar Kaltara
Dilarutkan ke Dalam Air, Ini Situasi Pemusnahan Sabu 12 Kg di Polda Kaltara
Dilarutkan ke dalam air, ini situasi pemusnahkan sabu 12 Kg di Polda Kaltara. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan ke dalam air.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG SELOR- Dilarutkan ke dalam air, ini situasi pemusnahkan sabu 12 Kg di Polda Kaltara.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan ke dalam air, selanjutnya dibuang ke dalam kloset.
Sebelum dimusnahkan, dengan menggunakan test, dilakukan uji kandungan amfetamin.
Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 Kg lebih, merupakan hasil pengungkapan selama Juli 2025.
Baca juga: Perempuan di Riau Tewas Diserang Gajah saat Berladang, Jasad Ditemukan Suami Keesokan Harinya
Baca juga: Musim Panas, Warga Malinau Kaltara Banyak Buka Lahan dengan Cara Membakar
Kegiatan pemusnahan sabu seberat 12.147,55 gram atau 12,14 kg sabu yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dilakukan, Kamis (07/08/2025).
Kapolda Kaltara mengatakan, pengungkapan narkotika di wilayah Kaltara bukan merupakan hasil kerja Polda Kaltara sendiri. Tapi ini hasil sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Jenderal polisi bintang dua yang akan memasuki purna tugas atau pensiun ini menegaskan, pemusnahan sabu tersebut tidak hanya bagian dari prosedur penegakan hukum, apalagi hanya seremoni. Tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Dilakukan pemusnahan sabu ini bukan hanya tahapan hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” kata Irjen Pol Hary Sudwijanto di sela pemusnahan yang dilangsungkan selasar gedung B Mapolda Kaltara tersebut.
Adapun sabu yang berhasil diamankan mencapai netto 12.147,55 gram. Dengan rincian, sebanyak 12.123,55 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
“Dua orang tersangka, yang semua berjenis kelamin laki-laki sudah diamankan,” ungkapnya.
Dikatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara menyampaikan, jika sabu seberat 12.147,55 gram itu beredar di masyarakat, diperkirakan bisa merusak hingga 242.471 jiwa. Dengan telah dimusnahkan, maka akan menyelamatkan 242 ribu jiwa ini.
Sementara, secara perhitingan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
“Ini bukan sekadar angka. Setiap gram sabu yang kami musnahkan adalah bentuk penyelamatan terhadap generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Kaltara akan terus memburu jaringan narkotika, baik yang beroperasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional, khususnya yang menjadikan wilayah perbatasan sebagai jalur penyelundupan.
“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba akan terus kami lanjutkan demi menjaga masa depan anak-anak kita,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu, Kali Ini Ada 12 Kg, Hasil Pengungkapan Selama Juli 2025,
Musim Panas, Warga Malinau Kaltara Banyak Buka Lahan dengan Cara Membakar |
![]() |
---|
Susah Cari Solar, Sopir Truk Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
DPRD Bulungan Kaltara Terima Banyak Laporan Pungutan tak Resmi dari Sekolah untuk Beli Meja |
![]() |
---|
Penghuni Lari Selamatkan Diri, Satu Rumah di Sebengkok Tarakan Longsor dan Dinding Jebol |
![]() |
---|
Simpan Sabu di Jaket Hitam, Ibu Rumah Tangga Asal Nunukan Kaltara Ini Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.