Seputar Kalteng
Kuasa Hukum Paslon Ben-Nafiah Layangkan Surat Gugatan ke KPU Kapuas
Kuasa hukum Paslon Ben Brahim S Bahat - Nafiah Ibnor, Labih Ruhat Binti didampingi rekannya Berdy Wawan
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kuasa hukum Paslon Ben Brahim S Bahat - Nafiah Ibnor, Labih Ruhat Binti didampingi rekannya Berdy Wawan, mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas, Senin (12/3/2018) sore.
Kedatangannya mereka, dalam rangka mengajukan permohonan keberatan atau gugatan atas ditetapkannya pasangan M Mawardi - H Muhajirin (2M) sebagai pasangan calon di Pilkada Kapuas oleh KPU Kabupaten Kapuas.
Di mana sebelumnya diketahui, pasangan 2M ini digugurkan oleh KPU Kapuas karena tidak memenuhi syarat, dan KPU hanya menetapkan Ben Brahim - Nafiah Ibnur sebagai Paslon tunggal peserta Pilkada Kapuas tahun 2018.
Baca: Kronologi Penangkapan Bripka SP, Oknum Polisi yang Larikan Tahanan Narkoba
Bahkan saat itu, KPU juga telah melakukan pencabutan nomor urut untuk Ben - Nafiah melawan kotak kosong.
Namun, KPU Kapuas kemudian mengaku keliru. Dengan itu, KPU membuka kembali perpanjangan pendaftaran dan dengan begitu pasangan 2M kembali mendaftar, hingga mereka (2M) ditetapkan sebagai pasangan calon melawan Ben - Nafiah.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Ben Brahim dan Pak Nafiah Ibnor, mengajukan permohonan kepada Panwaslih Kabupaten Kapuas, intinya kami keberatan terhadap ditetapkannya pasangan Mawardi - Muhajirin sebagai pasangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, sesuai SK KPU nomor 016,"terang Labih Ruhat Binti, usai menyerahkan berkas keberatan, kepada sejumlah wartawan.
