Ahok Ajukan PK
Nasib Ahok di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Kata Pengacara Ahok
Lantas, apa tanggapan kuasa hukum Ahok pada Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya?
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Nasib Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama ada di tangan hakim Agung Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar menjadi salah seorang hakim yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).
Lantas, apa tanggapan kuasa hukum Ahok pada Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya?
Salah satu kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil.
Baca: Begini Kabar Terkini Oknum Brimob yang Tembak Ajudan Prabowo Subianto, Menyedihkan!
Baca: Nasib Ahok di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Kata Pengacara Ahok
Baca: Kisah Pilu Najwa Shihab Kehilangan Putri Kecilnya Namiya Bikin Warganet Ikut Rasakan Duka
Baca: Wajah Tampan Lalu Diperkosa Bosnya yang Homo, Pria Ini Depresi dan Terjun dari Lantai 10
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok.
Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus.
Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika mengetahui bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Baca: Asma Dewi Menangis Tapi Bersyukur, Hakim Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Hari Raya Nyepi 2018, Kawasan Basarang Kapuas Diramaikan dengan Ogoh-ogoh
Baca: Hasil Undian (Drawing) Perempat Final Liga Champion - Juventus Vs Real Madrid, Barcelona vs Roma
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Kata Pengacara"
