Berita Tanahbumbu

Pilihan Bagi Pengelola Eks Lokalisasi Pal Palan dan Kapis, Bongkar Sendiri atau Petugas Lakukan Ini

Dua daerah itu adalah di Simpang Sompul Satui atau akrab disebut Pal-palan dan di Kapis Simpangempat.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
man hidayat
Satpol PP Tanahbumbu lakukan razia di Simpang Sompul Satui atau akrab disebut Pal Palan dan di Kapis Simpangempat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Persoalan prostitusi di Kabupaten Tanahbumbu masih saja bermunculan. Para pelaku melakukan aksinya itu secara kucing-kucingan didua tempat yang sudah ditutup Pemerintah Daerah.

Dua daerah itu adalah di Simpang Sompul Satui atau akrab disebut Pal Palan dan di Kapis Simpangempat. Dua tempat ini yang masih sering digunakan dan belakangan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) ditangkap jajaran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanahbumbu.

Sebelumnya, tim muspika Satui dan Satpol PP Tanbu sudah melakukan pembongkaran dibeberapa bangunan di Satui. Kemarin, tepatnya pada Kamis (22/3/18), tim kembali mendatangi eks lokalisasi di kapis Lama dan baru di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.

Kali ini, tim yang datang tidak langsung melakukan pembongkaran. Melainkan, melakukan langkah persuasif yaikni mengumpulkan pemilik bangunan yang memiliki sekat kamar untuk dibongkar.

Langkah persuasif yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Tanahbumbu M Riduan, akhirnya menemukan kata sepakat terkait rencana pembongkaran sejumlah bilik kamar di lokalisasi tersebut.

"Kesepakatan itu terjalin kerena adanya langkah persuasif yang di lakukan pihak Satpol PP sehingga tidak ada hal yang memberatkan dari pihak pemilik maupun pengelola di dua lokalisasi itu itu." kata Kasi Operasional dan Pengendalian, Aulia Hadi usai melakukan musyawarah bersama pengelola dan Satpol PP Tanbu di Desa Batu Ampar.

Menurut Aulia, dalam menemukan kesepakatan itu maka para pengelola dan RT setempat diadakan musyawarah terlebih dahulu. Pada saat pertemuan itu menawarkan dua pilihan. Pilihan tersebut memang berat tapi harus dilaksanakan.

"Dua pilihan yang ditawarkan adalah dibongkar petugas atau membongkar sendiri. Dari pilihan itu, mereka bersedia membongkar sendiri dengan catatan pada satu minggu kedepan maka bilik itu sudah tak ada lagi, kalau lewat dari itu terpaksa kami lakukan pembongkaran. Batasnya kami beri waktu selama 8 hari," katanya.

Dia juga mengatakan bilik yang berada dalam satu bangunan rumah tak semuanya harus di bongkar. Mengingat didalam rumah turut di huni keluarga pihak pengelola.

"Bilik yang harus di bongkar kami kasih tanda silang dan segala ruangan yang mengundang kecurigaan petugas juga harus di bongkar, bilik yang tersisa itu hanya sebatas kebutuhan keluarganya saja," katanya.

Dia juga menambahkan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari hasil penangkapan belum lama tadi terhadap sejumlah PSK di lokalisasi itu. Setelah dilakukan BAP, mereka diserahkan ke Dinas Sosial setempat, maka otomotasis tempat itu juga harus dibongkar agar tak ada lagi mata rantai bisnis praktek prostitusi," pungkasnya. (BANJARMASINPOST.CO.ID/Man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved