OTT KPK di Banjarmasin
NEWSVIDEO - Mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD Kot
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD Kota Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, Selasa (27/3/2018).
Dimana untuk Iwan, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sama seperti Iwan, terdakwa Andi Effendi pun dituntut sama yakni selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2018 Seri Argentina - Pebalap Ini Tak Perhitungkan Valentino Rossi
Namun untuk Andi, dikenakan juga uang pengganti sebesar Rp 25 juta apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan. (BANJARMASINPOST.CO.ID / Irfani Rahman)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											