Berita Jakarta
Soemarson Sebut Anies Terancam Kena Sanksi Dinonaktifkan Bila Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Sumarsono menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat karena itu wajib dipatuhi dan dijalankan.
Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.
Baca: Portugal vs Belanda - Sang Megabintang Pun Diciumi Penonton Sebelum Diganti
Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.
Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah. Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. (KOMPAS.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Minta DKI Jalani Rekomendasi Ombudsman RI, Atau Anies Kena Sanksi