Kriminalitas Hulu Sungai Tengah

Pencuri Jeruk Nipis Kabur Sambil Melempar Karung Saat Tepergok Warga

Saidillah diam-diam memanen jeruk nipis tanpa sepengetahuan Mahyudi tersebut pada Minggu, 25 Maret 2018.

Penulis: Hanani | Editor: Murhan
Toutube
ilustrasi jeruk nipis 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ada istilah siapa menanam, dialah yang akan memetik. Namun, itu tidak berlaku bagi Saidillah (24).

Pemuda pengangguran dari Desa Pandanu Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah ini tega mengambil dua karung jeruk nipis siap panen milik Mahyudi (35), di kebun Desa Tabudarat Hulir, RT 06 Kecamatan Labuanamas Selatan, HST.

Saidillah diam-diam memanen jeruk nipis tanpa sepengetahuan Mahyudi tersebut pada Minggu, 25 Maret 2018.

Bersama seorang temannya, diduga dia memetik jeruk nipis tersebut malam hari, di saat warga sudah kembali ke rumah setelah siang hari bekerja di kebun.

Namun, belum sempat menjual buah hasil curian tersebut, dia dan temannya (masih DPO) keburu kepergok warga desa. Bahkan, saking takut dan grogi keduanya kemudian membuang karung berisi jeruk tersebut, lalu kabur. Namun, warga berhasil menangkap salah satunya.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Pekan 2 Liga 1 2018 - Dipanaskan Dua Derby dan Persija Vs Arema FC

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuanamas Selatan, dan Saidillah dibawa ke Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST Bripka M Husaini, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/3/2018) menjelaskan, anggota Polsek LAS berhasil menangkap tersangka, yang sekitar empat jam kemudian tertangkap warga yang melakukan pencarian.

“Satu tersangka berhasil ditemukan saat bersembunyi di areal persawahan, yaitu Saidillah. Satunya lagi berhasil melarikan diri, dan sampai sekarang masih dalam pencarian,” jelas Husaini.

Selain menangkap tersangka, anggota Polsek Las, menemukan barang bukti berupa dua karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 kilogram.

Baca: Cuplikan 3 Gol Terbaik Pekan 1 Liga 1 2018 - Dua Gol Terjadi di Laga Persib Bandung vs PS Tira

Mengenai kronologis pencurian, sebelum tertangkap sekitar pukul warga setempat bertemu dengan dua orang yang tidak dikenal sedang membawa satu karung berisi sesuatu, sekitar pukul 21.00 wita.

Namun, saat hendak mengangkut karung tersebut, keduanya berpapasan dengan sejumlah warga.

Takut perbuatannya ketahuan, keduanya kemudian melempar karung ke pinggir jalan, lalu berupaya kabur dengan berbalik arah, untuk menghindari warga tadi.

Curiga dan penasaran dengan karung yang dilempar dua orang tersebut, warga langsung memeriksa isinya. “Saat diperiksa ternyata berisi jeruk nipis yang masih segar,”kata Husaini.

Warga pun berupaya mengejar dua orang tersebut. Salah satu dari dua orang pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap oleh warga.

Dia ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan. Selanjutnya warga menghubungi anggota Polsek LAS dan melaporkan kasus pencurian tersebut.

Baca: Tahun Ini Pensiun PNS Bakal Beda, Dana Pensiun Dibayarkan Semua, Menpan RB : PNS Lebih Sejahtera

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Labuhan Amas Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 kilogram ke Polsek LAS.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 400.000, dan menuntut tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka satunya, kami masih melakukan pencarian sampai ketemu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Husaini.

Desa Tabudarat Hilir terkenal sebagai penghasil jeruk nipis. Hampir semua warga setempat memiliki kebun jeruk nipis tersebut.

Saat ini, jeruk nipis pun siap dipanen, dan harga di pasaran sedang tinggi. Menurut warga, sebelum kejadian ini, pencurian jeruk nipis di kebun marak, dan warga pun dibuat geram ulah pencuri tersebut. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved