Turis yang Masuk AS Akan Wajibkan Isi Kolom Nama Akun Medsosnya

Para pendatang yang ingin memasuki wilayah AS akan diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial mereka.

Editor: Ernawati
via KOMPAS.com
Turis saat melewati pemeriksaan Bea Cukai di bandara internasional Miami sebelum memasuki wilayah AS. Nantinya para pengunjung dan calon imigran yang akan masuk wilayah AS juga akan diwajibkan melaporkan akun media sosial mereka. Turis saat melewati pemeriksaan Bea Cukai di bandara internasional Miami sebelum memasuki wilayah AS. Nantinya para pengunjung dan calon imigran yang akan masuk wilayah AS juga akan diwajibkan melaporkan akun media sosial mereka.(AFP/GETTY IMAGES/JOE RAEDLE) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, WASHINGTON DC - Para pendatang yang ingin memasuki wilayah AS akan diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial mereka.

Rencana aturan tersebut dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (30/3/2018).

Dilansir dari AFP, para pencari visa, baik pengunjung maupun calon imigran, akan diminta untuk mengisi kolom daftar media sosial yang dimiliki.

Tak hanya akun media sosial yang miliki, para pencari visa juga bakal diminta melaporkan nomor telepon yang pernah digunakan hingga alamat email.

Baca: Hasil Barito Putera vs Persipura Jayapura di Liga 1: Skor Babak Pertama 1-1, Packer Jadi Penyelamat

Baca: Link Live Streaming Persija vs Arema FC : Link Live Streaming Indosiar dan Vidio.com di Sini

"Pencari visa akan diminta untuk menyebutkan media sosial yang mereka gunakan mulai dari lima tahun sebelum pengajuan permohonan visa."

"Daftar pertanyaan lain yang harus dijawab yakni nomor telepon yang pernah digunakan selama lima tahun terakhir, alamat email dan juga catatan perjalanan internasional," tulis edaran seperti yang dirilis dalam Federal Register.

Aturan tersebut pertama kali ajukan pada tahun lalu sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Presiden Donald Trump sebagai "pemeriksaan ekstrem" terhadap para calon pengunjung yang akan memasuki wilayah AS.

Sejumlah pihak, terutama dari kelompok kebebasan sipil mengkritik rencana aturan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi.

Namun para pejabat pemerintah menilai, langkah pemeriksaan tersebut perlu untuk dapat mengidentifikasi potensi ektremis sedini mungkin dan mencegah kemungkinan ancaman yang mungkin terjadi.

Aturan tersebut nantinya akan berlaku bagi pemohon visa imigran dan formulir pendaftaran orang asing, maupun aplikasi untuk visa non-imigran.

Setahun terakhir tercatat hingga lebih dari 500.000 orang telah mengajukan visa imigran AS dan lebih dari 9 juta pemohon untuk visa pengunjung.

Aturan tersebut tidak akan berlaku bagi pengunjung dalam misi diplomatik dan pejabat negara.

Setelah dirilis pada Jumat (30/3/2018) maka akan diberi waktu 60 hari kepada badan maupun anggota masyarakat yang ingin mengirimkan komentar dan usulan perubahan aturan.

Nantinya ditargetkan aturan tersebut sudah akan disetujui pada 29 Mei mendatang.

Dikutip dari Kompas.com dengan judul: Masuk AS, Turis Bakal Diwajibkan Laporkan Akun Sosial Media
https://internasional.kompas.com/read/2018/03/31/15590201/masuk-as-turis-bakal-diwajibkan-laporkan-akun-sosial-media.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved