Berita Banjarmasin

Dari 30 Koperasi Syariah Hanya 7 yang Aktif, yang Lain Begini Kondisinya

Ditambahkan Priyo, dinas UKM terus memburu koperasi-koperasi bermasalah sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kondisi serupa, juga terjadi pada koperasi syariah.

Karena dari 30 koperasi syariah itu hanya tujuh yang aktif.

Kemudian, sisanya sebanyak 23 koperasi justru kondisinya vakum atau tidak aktif lagi.

Ditambahkan Priyo, dinas UKM terus memburu koperasi-koperasi bermasalah sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

Koperasi bermasalah sering menawarkan investasi dengan imbalan tertentu.

Baca: Waduh, Ada 600 Koperasi di Banjarmasin, 200 Diantaranya Bermasalah

Baca: Pelukan Lucinta Luna ke Ayu Ting Ting Jadi Trending No 1 Youtube, Cewek atau Cowok Ya?

Baca: Mulan Jameela Kebanjiran Komentar Pedas, Gara-gara Kebingungan di Instagram

Padahal dalam AD/ART koperasi, penawaran investasi ini dilarang.

"Koperasi bermasalah ada indikasi banyak hutang ke pemerintah dan terbanyak koperasi bermasalah itu milik masyarakat," katanya.

Dijelaskannya, sesuai keputusan menteri UKMN, sebelum 2015 peminjaman melalui Lembaga Peminjaman Dana Bergulir (LPDB) itu tak memakai jaminan sehingga banyak menimbulkan potensi kredit macet.

Nah, setelah 2015 peminjaman dana melalui LPDB wajib memakai jaminan dan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved