Kriminalitas Kotabaru
Pedofil dari Kotabaru: 7 Korban Disodomi 7 Lainnya Diraba dan Diciumi, Ada yang Masih TK
Dibantu dipapah beberapa anggota, Edi Aswan (28) berjalan terpincang-pincang menuju ruang Praja
Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dibantu dipapah beberapa anggota, Edi Aswan (28) berjalan terpincang-picang menuju ruang Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Jumat (6/4/2018).
Edi, tersangka predator pedofilia yang dilumpuhkan dengan sebutir peluru mengenai betis kiri karena berusaha melawan dan menendang anggota meringkusnya, kemarin.
Tersangka sebelumnya dikabarkan memiliki kelainan seks ini, berjalan terpincang-pincang walau dipapah beberapa anggota menuju ruang Praja Arya Ghupta untuk dihadirkan dalam press release disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SH SIK.
Baca: Isi Lengkap Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang Disebut Mengandung SARA, Singgung Cadar dan Adzan
Baca: Manfaat Membaca Surah Yasin, Alwaqiah, Almulk dan Alkahfi Menurut Ustadz Abdul Somad
Baca: Laga Klasik PSMS Medan vs Persija Jakarta Liga 1 2018 Hari Ini : Djanur Masih Optimis
Didampingi Wakapolres Kompol Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan SH SIK, Kapolres dalam jumpa persnya kepada banjarmasinpost.co.id, mengungkapkan secara detail hasil penyidikan sementara penyidik terhadap tersangka.
Terungkap, sebanyak 14 orang bocah menjadi korban perlakuan bejat tersangka.
Tercatat ada tujuh korban mayoritas di berusia 9 tahun ke bawah yang sempat disodomi pelaku.
"Korban lainya hanya diraba-raba dan dicium-ciumi oleh tersangka," jelas Suhasto kepada awak media.
Ditambahkan dia, dari 14 anak menjadi korban pedofilia. Ada salah satu di antaranya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
Suhasto menegaskan, dalam kasusnya pihaknya terus melakukan pendalam penyidikan. Untuk mengetahui selain di Dusun Sambega, apakah tersangka pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain. Termasuk di daerah asal tersangka, Mamuju, Sulawesi Barat.
"Ya kita akan dalami pemeriksaan tersangka," ungkapnya.
Disinggung kabar menyebutkan tersangka bahwa tersangka memiliki kelainan seks, Suhasto tidak menyangkal.
Tapi ditegaskan dia, kendati demikian, apa yang telah dilakukan tersangka tetap diproses hukum. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Seperti diketahui terungkapnya perbuatan pelaku setelah adanya laporan orangtua salah seorang anak menjadi korban pedofilia.
Bermula karena adanya perubahan prilaku si anak yang tidak biasanya membuat kecurigaan orangtua. Seperti mencium si adik dengan tidak biasanya.
"Kemudian setelah ditanya si anak mengaku. Dan, korban juga bilang diancam dipotong lidah oleh pelaku, bila menceritakan," tandasnya. (BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)
