Berita Banjarmasin
Ratusan Pekerja Terancam Menganggur Menyusul Pembatasan Kapal Pedalaman
Ratusan pekerja dan sopir kapal pedalaman terancam menganggur dan kehilangan pekerjaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan pekerja dan sopir kapal pedalaman terancam menganggur dan kehilangan pekerjaan.
Ancaman tak kehilangan pekerjaan ini menyusul larangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yakni kapal-kapal pedalaman tak diizinkan keluar ke laut atau muara dan batasnya hanya sampai Pulau Kembang.
"Kebijakan KSOP itu akan merugikan sopir dan pekerja kapal pedalaman. Mereka terancam kehilangan pekerjaan," kata Makmum, salah satu pelaku usaha kapal pedalaman yang juga angota pelabuhan bongkar muat (PBM) Banjarmasin, Selasa (10/4).
Baca: Ini Fakta Jennifer Dunn Bukan Pelakor, saat Nikah Faisal Harris Berikan Mahar Ini
Ditambahkan Makmum, kapal pedalaman antara kota dan kabupaten yang merapat, sandar atau tambat di Pelabuhan Trisakti, saat ini jumlahnya ratusan.
Jika dilarang merapat ke pelabuhan, tentu akan menjadi persoalan baru bagi ratusan buruhnya.
"Kapal pedalaman saat ini banyak mengangkut kayu, bawang dan lainnya. Keberadaan kapal pedalaman itu sangat membantu mengembangkan perekonomian," katanya.
Baca: Mencurigakan! Kok Ayu Ting Ting Tak Mau Hadir di Acara yang Dibintangi Ivan Gunawan, Gak Seru
Menurutnya, kalau ratusan kapal pedalaman dilarang, nanti kontainer-kontainer akan banyak kosong dan lalu siapa yang mengisi.
Bisa dipastikan, ratusan pekerja kapal pedalaman akan kehilangan pekerjaan dan masalah sosial baru.
"Dari dulu, kapal pedalaman boleh saja masuk Pelabuhan Trisakti. Baru sekarang terdengar ada pelarangan kapal pedalaman dilarang masuk pelabuhan umum," katanya.
Baca: Berakhir di Penjara. Inilah Zumi Zola, dari Artis ke Tahta Gubernur, Seberapa Besar Sih Kekuatannya?
Ditambahkanya, ratusan kapal pedalaman yang ada, juga dilengkapi surat izin berlayar serta izin dari Dinas Perhubungan Kalsel.
Termasuk, izin dari Dinas Perhubungan dari kota dan kabupaten karena izin berlayarnya ada yang lintas lintas daerah.
"Saat kapal pedalaman bersandar di Trisakti, juga membayar retribusi. Lalu, apa lagi yang dipermasalahkan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, menyatakan, perizinan kapal pedalaman itu ada di Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, bukan di Dinas Perhubungan Kota.
"Kalau di pelabuhan kami, kapal-kapal pedalaman dipersilakan merapat, seperti di Pelabuhan Pasar Lima, Pelabuhan Sudimampir dan Pelabuhan Ujung Murung. Sebab, kapal-kapal itu mengangkut bawang dan garam. Kalau kapal pedalaman dilarang masuk Pelabuhan Trisakti, lalu apa fungsi pelabuhan itu," kata Ichwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Hermansyah, saat dikonfirmasi hingga malam tadi via telepon tidak merespons.
Nada panggil aktif, tapi tak mengangkat.
Sedangkan dikirimi pesan, singkat maupun melaluii aplikasi, tidak ada balasan darinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180411_105824.jpg)