Kriminalitas Banjarbaru

Jambret Lima Lokasi Dibekuk Resmob Polres Banjarbaru

Warga Kelurahan Sungai tiung kecamatan Cempaka kota Banjarbaru ini akhirnya diringkus oleh satuan resmob Polres Banjarbaru

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Murhan
humas_resbjb
Pelaku jambret berinisial MA saat diringkus Resmob polres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemuda berinisial MA (23), pelaku begal di Banjarbaru ini begitu meresahkan.

Warga Kelurahan Sungai tiung kecamatan Cempaka kota Banjarbaru ini akhirnya diringkus oleh satuan resmob Polres Banjarbaru, Sabtu (14/4/2018) dini hari tadi.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, telah beroperasi sebanyak lima kali di berbagai titik. Di antaranya di Jalan  A Yani Km 33,5 di depan kampus STIMIK Kota Banjarbaru, Jalan A Yani tepatnya di seberang Qmall kota Banjarbaru, Jalan Dahlina Raya Kota Banjarbaru, Jalan Karang Rejo Kota Banjarbaru dan depan SPN Polda Kalsel Kota Banjarbaru.

Baca: LIVE STREAMING Persela vs Bali United Liga 1 Pekan 4 - Link Live Streaming O Channel Vidio.com

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno kepada Reporter Banjarmasinpost.co.id, Senin (16/4/2018) menjelaskan modus yang digunakan pelaku tak lain adalah menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik setiap korban yang melintas di titik-titik tersebut.

Pada penangkapan pelaku MA (23) tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Satria F berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved