Lebaran 2018

Hore! Libur Lebaran 2018 Bertambah 3 Hari, Catat Tanggalnya Jangan Keliru

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama libur lebaran 2018, pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI, Soekarno tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Sedangkan libur lebaran 2018 pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.(BANJARMASINPOST.CO.ID/restudia)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved