KPK OTT di Banjarmasin
NEWSVIDEO - Mantan Ketua DPRD dan Mantan Ketua Pansus Divonis 4 Tahun Penjara
Berbesar hati dan legowo tampaknya dilakukan oleh terdakwa kasus gratifikasi raperda penyertaan modal PDAM dan Wakil Ketua Dewan Andi Effendi.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbesar hati dan legowo tampaknya dilakukan oleh terdakwa kasus gratifikasi raperda penyertaan modal PDAM dan Wakil Ketua Dewan Andi Effendi. Bagaimana tidak ia menyatakan cukup mereka saja yang menjalani kurungan akibat kasus gratifikasi ini.
Hal ini diungkapkannya usai vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin Sihar Hamonangan Purba dengan anggota Dana Hanura dan Affandi, Selasa (24/4) siang . Yang mana oleh hakim ia dijatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun, denda 250 juta, jika denda tak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Terdakwa Andi juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan sejak keputusan pengadilan maka harta bendanya bisa dilelang untuk tutupi uang pengganti dan jika tak bisa tutupi maka pidana penjara 3 bulan.
Baca: Live SCTV! Link Live Streaming Liverpool vs AS Roma Semifinal Liga Champion Malam Ini
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni terdakwa Andi Effendi pun dituntut sama yakni selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa Iwan Rusmali sendiri juga divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta dan jika tdak dibayar menjalani pidana kurungan 3 bulan penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca: Hasil Akhir Tampines Rovers vs Persija - Skor 2-4, Persija Lolos 16 Besar Piala AFC 2018!
Pada putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dan kedua terdakwa dikenakan pasal kedua terdakwa dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a UU RI No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasak 64 ayat (1). KUHP sebagaimana dakwaan alternatif.(Banjarmasinpost.co.id /Irfani rahman)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											