Berita Kalteng
Jelang Pemilu, Warga yang Belum Memiliki KTP Diimbau Segera Membuat KTP
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak Tahun 2019, serta menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak Tahun 2019, serta menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 270/2297/Polpum tanggal 13 April 2018 perihal peningkatan partisipasi masyarakat, serta untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2019, berdasarkan pasal 348 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meliputi pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Baca: BREAKING NEWS - Tenggak Minuman Ini, 4 Perempuan di Tapin Dilarikan ke RS, Satu Orang Tewas
Baca: Gadis Ayu Penjual Popcorn ini Bikin Heboh di Internet karena Kecantikannya, Jualannya Langsung Laris
Baca: Grebek Suami Lagi Berduaan, Pelakor Jambak dan Cakar Leher Istri Sah, Begini Kisah Serunya!
Seperti dilansir hari ini, Rabu (25/4/2018). Mengingat pentingnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam penggunaan hak pilih pada Pemilu serentak 2019, dengan ini diminta perhatian kepada seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupaten Kapuas yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas.
Kepada para camat serta kepala desa dihimbau agar dapat menyampaikan informasi serta dapat memfasilitasi masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat mempermudah wargannya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas.
