TKA di Kalsel
Perpres Dapat Penolakan, Para Buruh Bakal Demo pada 1 Mei
PERATURAN Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, belum lama diteken Presiden Jokowi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PERATURAN Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, belum lama diteken Presiden Jokowi, terus mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Di DPR muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.
Baca: Wow, Perempuan Etnik Hunza Berusia 65 Tahun Masih Bisa Melahirkan, Ternyata ini Rahasianya
Baca: Wuih! Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Makin Lengket, Sampai Duet Nyanyi, Apa Demi Film?
Baca: Fans Ayu Ting Ting Jawab Tantangan Boy William, Jadikan Trailer Dimsum Martabak Trending Youtube
Setidaknya, ada beberapa pasal dalam Perpres tersebut yang dinilai memberi kelonggaran pada kehadiran TKA di Indonesia.
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan, Sabtu (28/4), mengatakan Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing.
“Perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai kehadiran perpres itu terkesan terburu-buru.