TKA di Kalsel
Perpres Dianggap Melanggar UU No 12 Tahun 2011
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar memaparkan, kehadiran perpres ini tidak sesuai dengan undang-undang
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar memaparkan, kehadiran perpres ini tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak dilandasi pertimbangan matang.
"Proses pembuatan tidak melibatkan para stakeholder ketenagakerjaan seperti serikat pekerja, serikat buruh, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), dan atau para akademisi dan masyarakat lainnya," ujar Timboel, Jumat (27/4) malam.
Selain itu, menurut Timboel, tidak adanya kajian akademik sebagai salah satu persyaratan proses pembuatan Peraturan Presiden membuat aturan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundangan.
Baca: Wuih! Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Makin Lengket, Sampai Duet Nyanyi, Apa Demi Film?
"Jadi, menurut saya kehadiran Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini cacat formil dan cacat materiel," kata dia.
Timboel menduga kuat kehadiran pasal itu dikhususkan untuk TKA yang terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Ia memaparkan, utang luar negeri khususnya dari Cina biasanya mensyaratkan pekerja China mengerjakan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri tersebut.
Baca: Bekerja 6 Bulan, Perawat Ini Perkosa Jasad Wanita di Kamar Mayat Ini, Katanya Sih Kesurupan
"Maka saya menilai perpres ini belum tentu akan menarik investasi secara signifikan karena masuknya investasi dari luar negeri sangat ditentukan banyak faktor seperti infrastruktur, pajak, korupsi dan sebagainya," kata dia.
Pada Kamis (26/4) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, Perpres tentang Tenaga Kerja Asing sama sekali tak bertujuan mempermudah TKA tanpa skill masuk ke Indonesia, untuk mengerjakan pekerjaan kasar.
Baca: Sakit Ditinggalkan Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Pilih Jalan Sama Cowok Ganteng Ini
Hanif mengaku bingung dengan isu yang berkembang saat ini, seolah perpres tersebut bertujuan mengimpor TKA sebanyak mungkin.
Ia pun meminta semua pihak tak menggoreng isu tersebut ke arah sana.
Terlebih, kata Hanif, saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga butuh suasana yang kondusif.
"Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi. Sama-sama kita jaga di tahun politik ini agar kita bisa terus berkarya," ujar Hanif.