Berita HST

Diprotes Soal Peluang Izin Karaoke, Dewan HST Minta Warga Tak Gagal Paham Soal Perda TDUP

Disetujuinya Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh Pemkab HST oleh DPRD HST, menuai reaksi di kalangan masyarakat

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
rumahdewi.com
Ilustrasi - Karaoke 

Sebelumnya, menanggapi Perda TDUP yang memungkinan beroprasinya usaha hiburan seperti karaoke dan biliar, Yadi warga HST berharap pemerintah benar-benar melakukan pengawasan yang ketat. Menurutnya, tempat hiburan rawan disalahgunakan seperti untuk mabuk-mabukan, peredaran narkoba, hingga pratek asusila.

“Jangan sampai tempat usaha itu justru memfasilitasi penyalahgunaan hal-hal yang saya sebutkan tadi, sehinga justru menggerus nilai-nilai kehidupan agamis di Bumi Murakata,”katanya.

DIa juga meminta Pemkab HST agar jangan hanya demi pendapatan daerah, ketenangan warga justru terusik. “Seperti pernah terjadi di Jalan PH M Noor yang dulu pernah dirazia Satpol PP di sebuah café. Di sana ada karaoke yang diprotes masyarakat karena diduga ada penyimpangan,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved