Dugaan Penistaan Pancasila

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Kasus Penistaan Pancasila, Ini Alasan Polda Jabar Beri SP3

Lantas, apa alasan Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab?

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Habib Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bebas dari tudingan penista Pancasila setelah penyidikan kasus yang dituduhkan padanya oleh Polda Jawa Barat dihentikan.

Sejak Februari 2018 lalu, Polda Jabar telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka.

Lantas, apa alasan Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab?

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Baca: Laporan Sukmawati Soekarnoputri Terhadap Habib Rizieq di Polda Jabar Mentah!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.

Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana.

Sejak Februari 2018 Wisnu menuturkan, kasus tersebut telah dihentikan pada akhir Februari 2018.

Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu.

Baca: Status Tersangka Habib Rizieq Gugur, Penyidikan Kasus Penistaan Pancasila Dihentikan Sejak Februari

Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 terhadap kasus kliennya tersebut telah diterbitkan.

"Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Sugito, berdasarkan informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab diterbitkan karena polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskan kliennya ke penjara.

"Jadi karena tak memenuhi unsur dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli," kata Sugito.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017.

Baca: Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Barat Ini Temui Habib Rizieq di Makkah, Dapatkan Pesan Ini

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved