PTUN Tolak Gugatan HTI
Yusril: Pemerintah Sangat Dipermalukan Jika Keputusan Pembubaran HTI Dibatalkan Pengadilan
engadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan HTI terhadap pemerintah, Senin (7/5/2018).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan HTI terhadap pemerintah, Senin (7/5/2018).
Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan HTI terhadap pemerintah.
"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (7/5/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah tepat dan sesuai prosedur. Hakim juga menilai, HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila karena ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Ormas.
Baca: Jadwal MotoGP Prancis 2018 di Le Mans, Juara di Jerez, Marquez Penasaran Jelang Balapan Le Mans
Baca: Akui Tidak Takut Tantangan Berdebat, Begini Jawaban Menohok Sri Mulyani
Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa HTI Langsung Sujud Syukur
Namun,Yusril menilai, sebenarnya tak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa HTI telah melanggar UU Ormas. Yusril menjelaskan, HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas yang terbit tanggal 10 Juli 2017. Maka pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu bahwa HTI memang melanggar Pancasila.
"Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu, karena Perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap Pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril juga mempermasalahkan langkah hakim yang hanya mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah dan mengesampingkan keterangan ahli yang diajukan HTI.
Padahal, selama sidang, Pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI. Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan Pemerintah seperti Rektor UIN Yogyakarta Yudian Wahyudi dan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
"Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari Pemerintah," kata Yusril.
Gigit Jari
Sementara itu, sebelumnya, Dosen Monash University, Australia, Nadirsyah Hosen menyebut Yusril Ihza Mahendra dan para anggota Partai Bulan Bintang (PBB) gigit jari mendengar keputusan PTUN terhadap HTI.
Dilansir TribunWow.com, Nadirsyah Hosen melalui akun Twitter @na_dirs pada Senin (7/5/2018) menulis komentar.
Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT
Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan tanggapan dengan menuliskan 13 cuitan.
Diakhir cuitannya, Nadirsyah Hosen menilai bahwa kuputusan PTUN untuk menolak gugatan HTI membuat Yusril gigit jari.
Menurutnya, Yusril membutuhkan suara anggota HTI untuk mendukungnya di pemilu, padahal menurut Nadirsyah Hosen HTI selalu golput.

Inilah 13 cuitan Nadirsyah Hosen:
1. #HTIBUBAR keputusan PTUN menolak gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”
2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem banding dalam peradilan. HTI menjilat ludah mereka sendiri. Gimana ini?
3. Sejak awal HTI memainkan taktik kepalsuan dan kepura-puraan. Mereka anti dengan UUD 1945 dan Pancasila serta sistem demokrasi, tapi ketika dibubarkan malah menggugat ke pengadilan yg berdiri atas dasar UUD 1945. HTI kok jadi taqiyah begini? Taqiyah itu bukannya ajaran Syi’ah?
4. Anggota eks HTI seharusnya marah kepada Ismail Yusanto dan @Hafidz_AR1924 yang justru merusak ideologi dan ajaran HTI dg mempercayakan nasib mereka ke pengadilan yg berdasarkan sistem demokrasi. Padahal demokrasi mereka anggap sistem kafir. Sudah gitu, kalah lagi!
5. Pimpinan HTI bisa rusak aqidahnya karena percaya dan mengikuti sistem peradilan berdasarkan demokrasi. Sdh rusak aqidah, kalah lagi! Makin parah, menyatakan banding, yg bertentangan dg UUD Khilafah Pasal 83. Pimpinan HTI selingkuh dg sistem yg mrk anggap kafir dan thogut.
6. Seharusnya pimpinan HTI dari awal bersikap jantan. Menerima pembubaran. Mengakui bahwa mereka memang hendak mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Bukannya malah taqiyah, cari pembenaran dan kompromi sana-sini.
7. Seharusnya pimpinan HTI tegas menerima pembubaran sbg resiko perjuangan, dan tegas menyatakan menolak mengikuti sistem peradilan yg katanya sesat. Nah, itu baru konsisten &kosekuen. Bukannya malah berlindung di balik argumen hukum buatan parlemen dan peradilan sistem Pancasila
8. Jadi, kapan HTI berani jantan memunculkan warna dan ideologi resmi mereka yang anti Pancasila dan UUD 1945 serta anti NKRI lalu menerima pembubaran? atau kalau tidak, bertobatlah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jangan malah pura-pura gini deh. Malu-maluin tauuu!
9. Kalau mau menerima UUD 1945 dan Pancasila, HTI silakan berubah jadi parpol resmi dan bertarung di Pemilu. Tapi buang jauh2 itu ideologi khilafah mau mengubah NKRI. Gabung dg sistem demokrasi. Tobat nasuha!
10. Dibanding HTI, jelas lebih jantan PKS yg mau ikut sistem pemilu dan demokrasi, bertarung secara jantan di pemilu. Kalah atau menang itu soal lain. Tapi berkontribusi positif utk Indonesia sdh disediakan jalur resminya. HTI berhentilah berpura2. Contohlah PKS. Cc @hnurwahid
11. Karena sistem pemilu itu katanya kufr dan bagian dari demokrasi yg mereka anggap thogut, makanya HTI gak pernah ikut pemilu. Prof @Yusrilihza_Mhd dan kawan2 PBB akan gigit jari berharap HTI akan memilih PBB di Pemilu. HTI selalu golput. Gak tahu kalau skr HTI mau taqiyah
12. Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yg cinta damai, yg memahami Islam dan fiqh siyasah dg benar, serta kemenangan para pejuang yg menjaga NKRI dg darah dan airmata," tulisnya. (Ihsanuddin/kompas.com/(TribunWow.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Sulit Bagi Majelis Hakim Objektif Sidangkan Perkara HTI"