Berita Banjarbaru
Hasil Fatwa MUI dari Ijtima Ulama Ke-6 Mulai Soal LGBT Sampai Aliran Kepercayaan di Kolom KTP
Ijtima Ulama keenam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru selesai, Rabu (09/05/218).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ijtima Ulama keenam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru selesai, Rabu (09/05/218).
Dalam Ijtima Ulama keenam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Kalsel kini MUI menghasilkan 24 fatwa dan satu resolusi yaitu aksi bela baitul maqdis.
Dari 24 fatwa yang dihasilkan tersebut di antaranya terkait LGBT, aliran kepercayaan di KTP Elektronik, mahar politik, hukum material peradilan agama, Undang-undang perkawinan, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, minuman beralkohol, tembakau, dan lain sebagainya. Sementara satu resolusi MUI yaitu aksi bela Baitul Maqdis di Jakarta.
Baca: Live JTV! Live Streaming PSBK Blitar vs Arema FC Piala Indonesia 2018 via Streaming JTV Hari Ini
Sebelumnya hasil fatwa dini dihasilkan dari empat komisi yang membahas pembahasan berbeda. Total ada sekitar 700 ulama yang mengikuti pembahasan.
Berdasarkan hasil fatwa MUI jelas mengatakan LGBT haram dan merupakan perilaku menyimpang dan tidak dibenarkan oleh semua agama.
Melalui pembasahan dihasilkan juga usulan agar rancangan KUHP terkait LGBT memasukkan bahwa hubungan sesama jenis, zina dan perkosaan adalah tindak pidana.
Selain itu juga diusulkan untuk menghilangkan batasan umur pada tindak pidana pencabulan orang dewasa ke anak-anak sesama jenis.
"LGBT jelas haram," ujar Ketua MUI, Prof KH Ma'ruf Amin dan konferensi pers penutupan Ijtima ulama kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca: Hasil Martapura FC vs Blitar United - Gol! Mustaqim Bawa Martapura FC Unggul 2-1
Sementara terkait akan dimasukkannya aliran kepercayaan ke KTP el jelas ditolak oleh MUI. Jelas Ma'ruf Amin pihaknya menolak aliran kepercayaan dimasukkan di KTP el saat ini.
"Kalau mau dimasukkan dibikinkan kolom khusus, kita tidak mau agama disandingkan dengan aliran kepercayaan, sekarang kan KTP el sudah berjalan biarlah mereka yang ingin memasukkan aliran kepercayaan buat baru dengan format berbeda, tidak bisa agama dihari miring dengan aliran kepercayaan,"tegasnya.
Selain itu MUI juga akan mengusulkan pembinaan penghayat aliran kepercayaan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara terkait hubungan politik dan agama, MUI juga menggasikkan fatwa bahwa Islam tak membenarkan praktek politik yang diwarnai inti, fitnah, dan adu domba untuk mencapai satu tujuan politik. Apalagi dengan membawa dan memanipulasi agama, mengatasnamakan agama dan menggunakan simbol agama untuk propaganda dan memengaruhi massa.
Fatwa lain terkait imbalan dalam politik, permintaan san pemberian ingatkan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik meski diketahui itu adakah tugas dan tanggung jawabnya tetap haram karena masuk kategori suap.
Baca: Ada Korban Jiwa Rusuh di Mako Brimob Kelapa Dua, Muncul Nama Abu Afif Sebagai Pemicunya
Terkait bela Palestina, Kabupaten Tanahbumbu juga memberikan bantuan sebesar Rp 4,5 miliar setelah sebelumnya bantuan diserahkan dari masyarakat Tapin ke MUI dengan nilai Rp 3 miliar.
Ijtima Ulama ke enam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Kalsel sendiri diikuti diseluruh ulama se Indonesia dan dari luar negeri yaitu Palestina.
Acara yang diadakan selama tiga hari tersebut membahas masalah keagamaan dan kebangsaan termasuk juga isu bangsa yang sedang hangat.
Dalam hasil fatwa kali ini tambah Ma'ruf Amin tak ada koreksi atau usulan revisi untuk perundang-undangan di Indonesia. Hasil fatwa kali ini masih berupa usulan yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah dalam membuat perundang-undangan. (Banjarmasinpost.co.id /Milna Sari)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											