Berita Banjarmasin
Sesuai Perjanjian Buruh Minta 10 Persen dari Pendapatan
Ketua komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie fauzi didampingi seketaris, Lutfi Saifuddin mengungkapkan, pertemuan antara buruh
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie fauzi didampingi seketaris, Lutfi Saifuddin mengungkapkan, pertemuan antara buruh dengan pihak perusahan, juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja, dan Dirjen Perhubungan.
Memang tuntutan para buruh sederhana saja terkait dengan tuntutan hak yang belum dibayarkan selama satu tahun terakhir, apalagi keinginan para buruh tersebut sudah dituangkan dalam isi perjanjian pada tahun 2017 yaitu 10 persen dari hasil pendapatan.
“Memang semua tuntutan tersebut sederhana saja yaitu terkait pembayaran pengupahan buruh yang belum direalisasikan," tandas Yazidie Fauzi.
Baca: Upah 831 Buruh Bongkar Muat Belum Dibayar Selama Setahun, Pihak Perusahaan Mengatakan Ini
Baca: Mau Bertemu Lailatul Qadar di Bulan Puasa? Lakukan Amalan dan Doa Menurut Guru Sekumpul
Baca: Muhammad Choir, Mas Ganteng Terduga Teroris yang Ditangkap Itu Bikin Banyak Wanita Terkejut
Lebih lanjut Yazidi, pihak Komisi IV secara prosedural tetap mengakomodir segala aspirasi yang disampaikan.
Namun pada prinssipnya pihaknya tetap mendukung penuh keinginan para buruh tersebut karena sudah sesuai dengan isi perjanjinan dan undang undang tenaga kerja.
"Ya jika sesuai aturan maka PT.Perudika langsung menerapkan apa yang menjadi hak para buruh," tandasnya.
Hadir pula Kadishub Kalsel, Rusdiansyah, Kadisnakertrans Sugian Noorbah, dari perwakilan perwakilan Puradika BBM, perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).
Data dan Fakta Bongkar Muat:
* Puluhan perwakilan buruh bongkar muat mendatangi DPRD Kalsel
* Selama setahun mereka tak dapat upah
* Para pekerja tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin
* Jumlah pekerja sebanyak 831 orang
* Jika dihitung upah yang tak terbayar sebesar Rp 10 miliar
* Perusahaan berdalih ada perbedaan penafsiran peraturan
* Sejak lahirnya aturan, bongkar muat ditanganiu karyawan sendiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180518_113327.jpg)