Berita Kalteng

Terpidana Boleh Mencalon Kepala Daerah Asal Diumumkan di Media

Adanya calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada di Kalimantan Tengah namun sempat menjalani masa hukuman karena tindak pidana

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Debat calon Kepala Daerah di Kalteng yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palangkaraya , berjalan lancar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada di Kalimantan Tengah namun sempat menjalani masa hukuman karena tindak pidana, mendapat sorotan masyarakat.

Ini menjadi perhatian banyak warga, karena warga beranggapan dan terkesan terpidana hilang hak politiknya, padahal tidak ada aturan KPU yang melarang terpidana untuk ikut mencalon sebagai kepala daerah.

Hal itu dijelaskan salah satu komisioner KPU Kalteng, Daan Rismon, dalam satu kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Palangkaraya belum lama tadi, yang menegaskan, tidak ada larangan bagi terpidana untuk ikut mencalon.

Baca: Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah Dilengkapi Lift, Ternyata Uangnya dari Sini

Asalkan dalam pencalonan tersebut, calon tersebut, sudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan KPU, yakni salah satunya mengumumkan di media massa tentang calon yang bersangkutan pernah menjadi terpidana.

Baca: Ternyata Masalah Hidup Mati Ini yang Membuat Ayah Meghan Markle Gagal Hadiri Pernikahan Anaknya

"Tidak masalah, jika ada terpidana yang kemudian maju dalam pencalonan kepala daerah, haknya masih ada dan masih bisa mencalonkan, asalkan tetap menuruti ketentuan yang telah diatur dalam penyelenggaraaan Pemilu tersebut," ujarnya.

Baca: Sophia Latjuba Akhirnya Terus Terang Soal Nasib Hubungannya dengan Ariel NOAH

Lebih jauh di jelaskan Daan Rismon, untuk di Kalteng memang ada calon yang pernah menjadi terpidans tetapi yang bersangkutan sudah menjalankan ketentuan yang diatur dalam penyelenggaraan Pilkada maka tidak ada masalah.

www.banjarmasinpost.co.id/faturahman

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved