Berita Banjarmasin

Penetapan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas PDAM Dinilai Langgar Kemendagri, Ini Kata Ibnu Sina

Anggota DPRD Kalsel menilai penetapan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih telah melanggar Kemendagri.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
ibnu sina 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota DPRD Kalsel menilai penetapan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih telah melanggar Kemendagri. Sebab Ikhsanuddin bukan berdomisili di Kota Banjarmasin.

Padahal dengan kebijakan Wali Kota Banjarmasin tersebut telah menimbulkan beban biaya yang dikeluarkan oleh PDAM Bandarmasih atas jabatan dan jasanya sebagai dewan pengawas.

"Kebijakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegas salah satu anggota DPRD Kalsel Puar Djunadi, Senin (28/5/18).

Menurut Puar menilai kebijakan yang salah itu sengaja dilakukan karena begitu terjadi kasus Operati Tangkap Tangan (OTT) KPK suap dana pernyertaan modal PDAM Bandarmasih, Ikhsanuddin mengundurkan diri.

Baca: Nagita Slavina & Via Vallen Rayakan 1 Juta Subscriber YouTube, Penggemar Ayu Ting Ting Malah Ribut

"Atas kebijakan itu, maka Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dapat diproses hukum, bahkan dipidanakan," tegas Puar.

Puar minta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas penetapan Dewan Pengawas PDAM Banjarmasin. Sebab hukum tidak pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan kalau memang terbukti bersalah harus dipidanakan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu di kantor balai kota Banjarmasin tampak tersenyum. "Ngga usah ditanggapilah perkataan Sidin (Puar, red)," kata Ibnu Sina. (banjarmasinpost.co.id/ogi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved