Berita Kalteng
Wartawan Kalteng Dibekali Pelatihan Ahli Pers oleh Pengurus Pusat dan Dewan Pers
Sejumlah pengurus pusat dari Dewan Pers dan PWI Pusat akan hadir dalam memberikan pelatihan ahli pers kepada wartawan daerah
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sejumlah pengurus pusat dari Dewan Pers dan PWI Pusat akan hadir dalam memberikan pelatihan ahli pers kepada wartawan daerah di Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut sebagai upaya melatih wartawan daerah yang tergabung dalam PWI agar tahu tentang pemecahan masalah hukum yang kerap mengancam pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta.
Kegiatan, pelatihan ahli pers akan dilaksanakan di Hotel Luwansa jalan George Obos Palangkaraya, mulai 3 Juli sampai 5 Juli 2018 yang diikuti sebanyak 40 orang wartawan yang telah direkomendasi oleh pengurus PWI Kalteng.
Baca: Mirip Kasus Syekh Puji, Usai UN Bocah Lulusan SD Siap Menikahi Mantan TKI, Akhir Ceritanya Begini
Narasumber yang akan memberikan pelatihan tersebut antara lain, Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kombes Pol W Marbun dari Mabes Polri, Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi, Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Baca: Jangan Kaget, Ashanty dan Keluarga Menginap di Hotel Seharga Ini Ketika Menjelajah Amerika
Juga akan hadir, Margiono dan Hendry Chairudin Bangun Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PWI Pusat yang juga akan memberikan pencerahan dalam kegiatan tersebut.
Ketua PWI Kalteng, H Sutransyah sebagai penanggung jawab kegiatan pelatihan, Minggu (1/7/2018) mengungkapkan, rapat evaluasi kesiapan pelaksanaan di balai wartawan sudah dilakukan pihaknya.
Baca: Syahrini Blak-blakan Tentang Hubungannya dengan Anang Hermansyah Dulu Kala Pecah Kongsi
Sutransyah mengatakan, tujuan kegiatan, agar banyak ahli pers di tubuh PWI Kalteng yang nantinya akan mampu membantu wartawan dalam pendampingan bagi anggota atau rekan pers yang tersangkut hukum.
"Kegiatan ini perlu sekali, agar makin banyak ahli pers, sehingga bagi wartawan yang tersangkut hukum dalam karya jurnalustik ada ahlinya dalam penguasaan, dasar hukum kerja pers berdadarkan, kode etik dan UU Pers No.40 tahun 1999," ujarnya.
