Berita Batola
Dispencapil Batola Himbau Warga Langsung Laporkan Peristiwa Kematian
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispencapil) Kabupaten Batola mengharapkan semua warga bisa segera melaporkan semua peristiwa penting.
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispencapil) Kabupaten Batola mengharapkan semua warga di kabupaten setempat untuk bisa segera melaporkan semua peristiwa penting ke kantor dispcapil.
“Jika ada peristiwa kematian, kelahiran, pindah alamat dan datang ke Batola harus segera dilaporkan ke Dispencapil Batola. Kalau ada kelahiran dan kematian tak melapor, bagaimana kita tahu, “ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Batola, Jakuinuddin, Minggu (15/7/18).
Dijelaskannya, jika masyarakat langsung melaporkan kematian, maka langsung akan diberikan dokumen akta kematian. Selain mendapatkan akta kematian, maka KK-nya itu harus dirubah karena strutur keluarga berubah dan KK yang baru akan ditertibkan.
Baca: Jadwal & Live Streaming Final Thailand Open 2018 Minggu (15/7) Mulai Jam 13.00 WIB
Animo warga Batola sendir untuk mengurus berbagai akte di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispencapil) kabupaten cukup tinggi. Buktinya, dalam satu hari itu antara 100 sampai 250 warga datang ke kantor Dispencapil Batola untuk mengurus berbagai akte.
“Warga sudah sudah mengerti pentingnya dokumen kependudukan untuk keperluan berbagai urusan,” katanya.
Baca: Jadwal Live Trans7 MotoGP Jerman 2018 Minggu (15/7) - Pilihan Valentino Rossi & Rekor Marquez
Dikatakannya, saat ini warga Batola itu paling banyak berurusan pemutakhiran KTP, KK dan pembuatan akte kelahiran juga akte kematian. Persyaratan lengkap dan pendukung untuk mengurus berbagai akte sudah disosialisikan ke masyarakat. Seperti fotocopy buku nikah, KK, KTP dan surat keterangan kelahiran.
Baca: Luka Modric dan Dejan Lovren Terancam Masuk Penjara Usai Piala Dunia 2018, Ini Faktanya
“Untuk pembuatan akte kelahiran cukup banyak syaratnya dan khusus. Sebab, akte kelahiran itu merupakan dokumen negara dan sifatnya seumur hidup,” katanya.
Dijelaskannya, KK dan kartu keluarga sendiri itu sifatnya temporer. Jika ada elemen data yang berubah seperti alamat, status pekerjaan, maka KK dan KTP akan dimatuhirkan datanya. Sering terjadi selisih nama, tanggal bulan lahir, nama orangtua antara buku nikah dengan ijazah itu berbeda. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)
