Berita Regional

Veronita, Wanita Jual Suami Rp 500 Ribu di Facebook Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Veronita wanita jual suami di facebook vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta

Editor: Restudia
surya.com
Veronita, wanita jual suami di facebook 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Veronita hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Veronita, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim setelah menjual dirinya dan suaminya sendiri di media sosial.

Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial Facebook untuk layanan seks.

Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Baca: 4 Langkah Pendaftaran CPNS 2018 di Situs Resmi Penerimaan CPNS, sscn.bkn.go.id

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan.

Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan.

Sebelumnya, aksi suami ini terdeteksi pihak kepolisian dan melakukan penggegebegan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk sekali kencan dengan suaminya sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.

Baca: Ketika Gerhana Bulan Total, Super Blood Moon Juga Bisa Melihat Fenomena Syzygy

Kuasa Hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.

"Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,"ujarnya.

Kisah Veronita terkuak pada Januari 2018

Diketahui wanita bernisial Veronita alias VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.

Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

"Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, selasa (23/1/2018).

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status 'cari partner threesome bermodal', VR mengirim foto dirinya.

"Setelah ada ketertarikan dan ajakan. Mereka negosiasi untuk hubungan threesome," tambah Rudi.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di Situs sscn.bkn.go.id Belum Ada, Ayo Belajar 3 Masalah Pelamar CPNS 2017

Perihal penangkapan tersangka VR, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan perempuan tersebut beserta suaminya yang sedang berada di sebuah hotel.

Saat itu mereka turut melayani pria hidung belang, Senin (22/1/2018).

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudi.

Alasan Pelaku Terungkap

Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui Ffacebook kembali terbongkar.

Kali ini melalui akun Facebook 'fantasi real of pasutri', tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome.

"Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Melalui media tersebut VR menjajakan suaminya sebanyak empat kali.

"Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunyai minat sama yaitu fantasi seks," tambah Rudi.

Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.

Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.

"Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.

Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terbukti Jual Suami Sendiri di Facebook, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved