CPNS 2018

Rekrutmen CPNS 2018: Pelamar S1 Wajib Setor Surat Keterangan Akreditasi BAN PT, SSCN.BKN.GO.ID

Namun Menpan Asman Abrar menyampaikan penerimaan CPNS khusus formasi guru akan menyedot kuota terbesar.

Penulis: Didik Triomarsidi | Editor: Didik Triomarsidi
tribun style
CPNS 

“Kekurangannya sekitar 700an ribu menurut data dari Kementerian Pendidikan. Tapi

tahun ini kami buka formasi sekitar 100.000, dicicil dulu. Untuk formasi tenaga kesehatan

belum bisa diumumkan karena masih menunggu data dari Kementerian

Kesehatan. Demikian juga untuk tenaga diaspora karena masih menunggu data dari

Kementerian Luar Negeri,” tegasnya.

Baca: Chou Tien Chen Kembali ke Top 5 Usai Juarai Singapore Open 2018

Dokumen

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran cuma disampaikan lewat website resmi Kemenpan RI.

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Salah satu dokumen yang banyak membuat calon peserta pendaftar CPNS bingung yaitu Surat Keterangan Akreditasi BAN PT.

Dilansir dari laman wikipedia, Surat Keterangan Akreditasi ini merupakan bukti bahwa lembaga pendidikan mendapatkan pengakuan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan lembaga itu dinyatakan memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Berdasarkan Tribunjogja.com, dari berbagai sumber, Surat Keterangan Akreditasi tersebut biasanya tidak dibuat oleh calon pelamar, namun beberapa perguruan tinggi telah mempersiapkannya tersebut untuk mahasiswa yang ingin meminta salinan.

Biasanya, BAA (Biro Administrasi Akademik) beberapa perguruan tinggi telah menyiapkan sertifikat tersebut selama musim pendaftaran CPNS.

Untuk lebih jelasnya calon pelamar dapat menghubungi perguruan tinggi masing-masing mengenai Surat Keterangan Akreditasi BAN PT.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

Langkah penting yang harus Anda lakukan saat ini adalah memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Anda.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved