Berita Banjarbaru

Fahrudin : Kalau Banyak Mudarat Cabut Perdanya Selesai

Beberapa tempat hiburan karaoke di Banjarbaru memilih tidak memperpanjang izinnya di Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
rumahdewi.com
Ilustrasi - Karaoke 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU — Beberapa tempat hiburan karaoke di Banjarbaru memilih tidak memperpanjang izinnya di Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu Banjarbaru.

Hingga saat ini tercatat ada 14 buah karaoke yang masih beroperasional.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Asdi Suriadi mengatakan, pihaknya mengacu pada Perda No 14 tahun 2015.

Pengawasan berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga Banjarbaru.

Dibenarkannya beberapa karaoke tidak memperpanjang izinnya.

Baca: Ustadz Abdul Somad Singgung Soal Pemimpin Indonesia, Jemaah Doakan Jadi Cawapres Pilpres 2019

Terakhir yang memperpanjang izin adalah Karaoke Fajar di Jalan Trikora dan beberapa minggu lalu karaoke Vera.

Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, H Fahrudin mengakui memang terkadang adanya keluhan masyarakat terkait izin usaha yang disalahgunakan, seperti salon kecantikan dan karaoke keluarga.

Pihaknya dalam memproses perizinan sesuai aturan.

Misalkan untuk tempat hiburan karaoke, minimal ada 10 orang warga sekitar menyetujui beroperasionalnya karaoke, sedangkan untuk izin Ho sudah tidak ada lagi.

Baca: Namanya Tenggelam di Bursa Capres-Cawapres Pilpres 2019, Gatot Nurmantyo Sempat Diprotes

“Kalau memang ada ditemukan penyalahgunaan izin usaha maka kami berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pariwisata Kota Banjarbaru untuk memperingatkannya,” katanya

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya tidak ada yang sampai mencabut izinnya, tetapi dari pengelola karaoke sendiri yang tidak memperpanjang izinnya hingga akhirnya memilih tutup beroperasional.

Dicontohkannya seperti karaoke Ramona di Jalan Trikora, namun ada pula yang memperpanjang izinnya karena terlanjur menyewa gedung sampai tiga tahun kedepan.

“Kalau kami memang tidak segan-segan, kalau memang banyak mudharatnya maka cabut perdanya selesai,” tegas Fahrudin.

Baca: 134 Lokasi Tes Penerimaan CPNS 2018 Sudah Disiapkan, BKN Tinggal Tunggu Formasinya

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan mengingatkan pemilik dan pengelola tempat hiburan karaoke agar menaati aturan yang berlaku di Banjarbaru.

Dirinya juga mengimbau masyarakat atau pengunjung di tempat karaoke mendapati pelanggaran agar segera laporkan.

Dia juga mengatakan, berdasarkan bukti yang ada, dirinya akan mengordinasikannya dengan dinas terkait.

Jika memang sudah mendapat peringatan berkali-kali, maka Pemko Banjarbaru tak segan mencabut izinnya.

Jenjang peringatan mulai dari teguran lisan dulu, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi penutupan dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Banjarbaru.

Didapati, salah satu tempat hiburan keluarga karaoke di Jalan A Yani Banjarbaru, yang tidak jauh dari jembatan kembar, oknum karyawan menawarkan pemandu lagu.

Adapun tarifnya yakni Rp 100 ribu per jam.

(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved