Berita Regional

Sebarkan Video Intim dengan ABG, Gigolo Bandung Profesional Ditangkap Polda Jabar, Ini Kodenya

FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.

Editor: Elpianur Achmad
(ist)
Gigolo Bandung Farid diringkus Polda Jabar 

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink.

Barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.

Baca: Umumkan Cintanya dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar: Yang Ini Bikin Aku Senang

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.

Agung juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Jadi, kewajiban kita semua bahwa menggunakan medsos itu harus bijak.

Sekolah juga disarankan sekali-kali perlu melakukan razia supaya tidak ada korban lagi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka FS mengaku pernah berhubungan intim dengan puluhan perempuan.

Baca: Via Vallen Dikabarkan Jatuh Pingsan Saat Manggung, Tapi Kok Ada Nonton Final Piala AFF U-16 2018?

Namun wanita belia baru dilakukannya pertama kali dengan GSP.

"Kalau yang di bawah umur ini yang pertama, kalau lainnya rata-rata sudah dewasa," katanya.

FS mengakui bahwa dirinya juga kerap menjajakan diri sebagai gigolo kepada wanita kesepian.

Bahkan FS mengaku sudah indehoy dengan tante-tante sejak SMP.

Ia memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya.

Sebagian besar, katanya, FS menemukan "konsumennya" di pusat perbelanjaan, rata-rata mereka berusia di atas 30 tahun.

"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," katanya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved