Ribuan Hektare Lahan Sawit Terlantar

Tidak Dikelola, Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik PBS Sawit Terancam DIcabut Izinya

Ratusan ribu hektare lahan yang dimiliki 39 perusahaan besar swasta di Kalimantan Tengah, tidak dikelola dan dibiarkan terbengkalai.

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Tidak Dikelola, Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik PBS Sawit Terancam DIcabut Izinya
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Ratusan ribu hektare lahan yang dimiliki 39 perusahaan besar swasta di Kalimantan Tengah, tidak dikelola dan dibiarkan terbengkalai.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengusulkan pencabutan izin lokasi usaha 39 perusahan tersebut ke Kementerian Pertanian.

Usulan pencabutan izin lokasi usaha PBS sawit sudah ditandatangani gubernur sejak 17 April 2018 lalu, ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Wilayah Kalteng untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.

Baca: Bacaan (Lafadz) Niat Puasa Arafah Selasa 9 Dzulhijjah 1439 H, 21 Agustus 2018 Jelang Idul Adha 2018

Dalam suratnya, Sugianto menegaskan, usulan pencabutan itu sebagai upaya penertiban perizinan sektor perkebunan di Kalteng, sesuai Permentan No 38/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pertanian Daerah Kalteng No 5 tahun 2011.

Aturan itu berisi tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan.

"Ini juga sesuai evaluasi kami melalui surat kepada tujuh bupati dan satu wali kota sebanyak tiga kali yakni tanggal 14 September 2016, surat tanggal 21 Nopember 2016 dan surat tanggal 25 Januari 2017," ujar Sugianto, di Palangkaraya, Sabtu (18/8).

Baca: Kain Kuning juga Digunakan Pada Perayaan Sakral Seperti Pernikahan Adat Banjar, Ini Alasannya

Bukan hanya itu, sebut dia, keputusannya mengusulkan pencabutan izin itu berdasar hasil rapat evaluasi 30 Maret 2018 lalu.

Dijelaskan dia, kewenangan pembatalan izin lokasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usulan Kepala BPN Kalteng.

Poin usulan pencabutan izin lokasi antara lain, mengusulkan perusahaan dan koperasi perkebunan yang perizinannya lebih dari lima tahun dan belum melakukan aktivitas pembangunan kebun di lapangan, untuk dicabut perizinannya sebanyak 39 perusahaan dan koperasi.

Baca: Johny Gala Ungkap Cita-citanya pada Via Vallen Usai Diundang pada Pembukaan Asian Games 2018

Sugianto juga meminta jika lahan atau izin lokasi yang diusulkan sudah selesai, sehingga lahannya diberikan kepada pihak lain harus dilakukan koordinasi dengan Gubernur Kalteng.

Surat itu ditujukan ditembuskan kepada beberapa pihak di antaranya, Menteri Agraria dan tata ruang/BPN Jakarta, Bupati Murungraya, Barut, Bartim, Kapuas, Pulangpisau dan beberapa bupati lainnya.

Terpisah, Rawing Rambang, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, mengatakan, untuk pencabutan izin lokasi perkebunan menjadi kewenangan Kementerian ATR atau BPN, dan usulan sudah diserahkan kepada Kanwil BPN Kalteng.

"Lahan izin lokasi yang diusulkan dari sebanyak 39 izin PBS itu mencapai 800 ribu haktare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota se Kalteng. Saat ini masih menunggu persetujuan dari pusat, karena usulan pencabutan sudah kami layangkan ke BPN Kalteng," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved