Berita Banjarmasin
Indonesia Darurat Penyakit Campak, MUI Membolehkan Vaksin MR, orangtua Merespon Seperti ini
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan Vaksin Measles Rubella (MR) meskipun mengandung unsur babi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan Vaksin Measles Rubella (MR) meskipun mengandung unsur babi, tidak mengubah sikap sejumlah orangtua siswa di Banjarmasin.
Mereka tak menghiraukan fatwa tersebut dan mayoritas melarang anaknya divaksin.
Salah satunya di SDN Sungai Jingah 5 Banjarmasin ketika kemarin dilakukan vaksin MR.
Dari jumlah siswa sebanyak 635 anak, hanya 113 siswa yang disuntik vaksin karena sudah mendapat persetujuan dari orangtua.
Menurut pihak sekolah, sebagian besar orangtua masih menunda vaksinasi yang tidak memiliki kandungan haram.
Baca: Ringgo Agus Rahman Incar Anak Raisa Dan Hamish Daud untuk Dijodohkan dengan Bjorka
Kepala SDN Sungai Jingah 5 Banjarmasin, Salman menjelaskan, sebelum divaksin dua hari yang lalu, pihaknya sudah meminta angket dari keterangan orantgtua siswa boleh tidaknya anaknya di vaksin.
“Ya hasilnya memang banyak yang orangtuanya meminta menunda sampai ada vaksin yang tidak mengandung babinya,” katanya.
Karena itu merupakan permintaan orangtuanya, maka pihak sekolah hanya bisa melakukan dan melaksanakan kepada siswa -siswinya yang mau.
Baca: Makan dengan Menu Biasa di Restoran 1,7 Miliar Bolivar, Begini Cerita WNI di Venezuela
“Ya kami tidak bisa memaksakan. Kalau yang mau kami lakukan vaksin, yang tidak ya tidak kami berikan juga,” kata dia.
Salah satu orangtua siswa, Miftah menjelaskan bahwa memang anaknya tidak diperkenankan untuk dilakukan vaksinasi, sebab belum lama tadi MUI sudah menyebutkan ada kandungan babi di dalamnya.
“Dari pada was-was, mending menunggu yang tidak mennandung babi saja,” kata dia.
Meski dinyatakan oleh MUI Pusat ada kandungan babi dan organ manusiawi di dalam Vaksinasi Measles dan Rubella (MR), akan tetapi keberadaan vaksin tersebut boleh atau mubah sebab tidak ada vaksin alternatif yang halal.
Baca: Djoko Santoso Sebut Tidak Etis Gatot Nurmantyo Gabung ke Kubu Prabowo-Sandi
Sementara itu Kemenang kalsel, Noor Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan kepada warga untuk mau tidaknya di vaksin.
"Kami tidak paksakan jika sekolah atau madrasah ngotot untuk divaksin MR," kata Noor Fahmi.
Masih menurut dia, bahwa Kemenag sejauh ini masih berdasar keputusan MUI.
"Kalau keputusan MUI kan jelas itu menangdung babi, dan dibolehkan jika dalam keadaan darurat," kata dia.
Tapi dia, yakin sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama, pasti lebih mengerti dan mengetahui akan fatwa MUi dan mana yang lebih baik untuk siswanya.
"Intinya kami serahkan kepada sekolah atau madrasah," kata dia.
Hingga kini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan tetap melakukan vaksinasi tersebut untuk warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Jika dicermati dari fatwa MUI tersebut, maka dibolehkan untuk dilakukan vaksinasi. Sebab di Indonesia dalam keadaan darurat dan vaksin tersebut adalah untuk mencegah penyakit campak yang belum ada obatnya," kata Kadinkes Kalsel, HM Muslim, Rabu (22/5).
Pihaknya juga mengakui, terkait soal fatwa MUI terhadap MR ini kemudian akan dipanggil ke Jakarta untuk membahas kaitan hal ini.
"Kami tetap berpedoman pada menteri kesehatan untuk melakukan vaksinasi MR. Sebab Indonesia dikategorikan darurat untuk MR. Lagi pula dalam Vaksinasi MR juga sudah ada izin edarnya dari BPOM jadi dikategorikan aman," sebutnya.
Sejauh ini, pihaknya tetap menyasar anak anak di sekolah untuk vaksinasi.
Adapun capaiannya, vaksinasi MR kalsel adalah sebesar 21.04 persen dari target 1,2 juta sasaran.
"Fatwa itu memang hambatan, namun tetap kami lakukan pendekatan bahwa dibolehkan alias mubah sementara selama masih bekum ditemukan vaksin akternatif. Dan ini tetap akan kami jalankan bagi yang mau. Dan tidak memaksa," kata dia.
Berdasar data, Indonesia harus melakukan vaksinasi MR, sebab di antara negara dunia, masyarakat Indonesia masuk 10 besar penyakit campak dan ini harus dicegah.
Adapun, diketahui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi pada anak anak.
Disana, MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu mengandung unsur hewani berupa babi.