Berita Banjarbaru

Tak Bisa Sembarangan Lagi Merokok di Banjarbaru, Ini Ancaman Sanksinya

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang merokok

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Rendy Nicko
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Fasilitas bagi perokok di Banjarbaru sekaligus pelaksanaan Perda nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani beserta jajaran sudah menandatangi komitmen bersama lintas program dan lintas sektor dalam rangka pelaksanaan Perda nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan sejak 15 November 2017.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau yang diberlakukan pada 7 tatanan, yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan.

Baca: Andai Gatot Nurmantyo Gabung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019, Presidium GNR Siap Ganti Nama

Baca: Link Live Streaming SCTV - Susunan Pemain Indonesia vs Uni Emirat Arab UAE Asian Games 2018

Baca: Akhirnya Presidium Gatot Nurmantyo Dukung Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Uni Emirat Arab Asian Games 2018

Baca: Pemilih di Banjarbaru Didominasi Perempuan, KPU : Jumlah DPT Capai 144.215 Pemilih

"Ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang melanggar. Hidup sehat tanpa rokok, bisa, bisa, bisa," tegas Nadjmi.

Pada Kamis (23/8), Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Tokok (KTR) dan Bahaya Merokok bertempat di Aula Gawi Sabarataan.

Perlindungan terhadap paparan asap rokok sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017 100 persen bebas asap rokok, di antaranya tidak ditemukan orang merokok dalam gedung, tidak ditemukan ruang merokok di dalam gedung, tidak tercium bau rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjualan rokok, tidak ditemukan asbak atau korek api, tidak ditemukan iklan atau promosi rokok, ada tanda larangan merokok.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved